Dana Mengendap di Bank

Purbaya Ingatkan Pemda Hati-hati Dana Mengendap di Bank Diperiksa BPK

Ada pemda yang mengaku tidak menyimpan dana APBD di deposit, melainkan pada checking account (rekening giro).

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Diaz
DANA APBD MENGENDAP - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025) sore. Purbaya mengingatkan Pemerintah daerah yang mengendapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Enggak (tidak ada rencana). Bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data bank sentral saja," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis.

Dari data yang diungkap Menkeu Purbaya, total ada Rp 234 triliun dana APBD seluruh Indonesia disimpan di bank.

Dari seluruh daerah tersebut, ada 15 daerah yang punya simpanan uang di bank dengan jumlah paling tinggi, yakni berkisar antara Rp 2 hingga hampir mencapai Rp 15 triliun. 

Provinsi Jakarta mencatat peringkat pertama dengan Rp 14,6 triliun.

Kemudian disusul Jawa Timur dengan Rp 6,8 triliun, lalu Kota Banjarbaru sebesar Rp 5,1 triliun. 

Selanjutnya secara berturutan ada Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun, Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun, Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun, Kabupaten Kutai Barat Rp 3,2 triliun, dan Provinsi Sumatera Utara Rp 3,1 triliun. 

Terakhir, ada Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 2,6 triliun, Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun, Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp 1,9 triliun, dan Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun.

BI Jelaskan soal Dana APBD di Bank

Atas polemik itu, Bank Indonesia (BI) kemudian buaka suara, menjelaskan asal-muasal data besaran dana pemda yang disimpan di bank.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan data simpanan Pemda diperoleh dari laporan wajib setiap bulannya, dari seluruh kantor bank kepada BI.

Isi laporan tersebut adalah posisi akhir bulan dari masing-masing pelapor.

Ramdan menegaskan, data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website BI.

"Bank Indonesia melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan itu kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi Bank Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Kepala Daerah Ramai-ramai Sampaikan Bantahan

Sejumlah kepala daerah membantah data yang diungkap oleh Menkeu Purbaya itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved