Berita Viral

Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang

Fakta dan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terungkap di persidangan. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DIDAKWA PASAL BERLAPIS- Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan.  

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, korban tidak memberikan respons.

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Berusaha Hapus Rekaman CCTV 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.

Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Dianggap Tidak Sopan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diwakili Ahmad Budi Muklish terungkap, bekas luka di wajah Brigadir Nurhadi disebabkan pukulan tangan kiri Aris karena dianggap korban tidak sopan dengan seniornya. 

Kronologinya, Yogi, Aris, Nurhadi serta dua perempuan yang disewa oleh Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba di Villa Tekek. 

Baca juga: Jumlah Harta Heru Pambudi Pegawai Kemenkeu Ternyata Lebih Banyak dari Purbaya, Selisihnya Fantastis

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved