Kasus Haji Ilegal di Gorontalo
Profil Mustafa Yasin, DPRD Kader PKS Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal Punya Utang Rp4 M Lebih
Mustafa Yasin seorang Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji ilegal.
Ringkasan Berita:
- Mustafa Yasin seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo disorot
- Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo
- Terungkapnya kasus ini berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian
BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Mustafa Yasin seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Politisi PKS ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan selama 2017-2024.
Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
Baca juga: Kekayaan Andi Sudirman Gubernur Sulsel Tanda Tangani SK PTDH Guru Abdul Muis-Rasnal Gegara Rp20 Ribu
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Terungkapnya kasus ini berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian.
Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
Menurut Widodo, setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Dari total korban itu, 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
Adapun motif di balik tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dari para korban.
Akibat kasus ini, Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Lantas seperti apa sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin.
Profil Mustafa Yasin
Mustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Gorontalo pada 15 Juni 1984.
Ia dikenal sebagai politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil menembus DPRD lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024.
Pria berusia 41 tahun itu berhasil memperoleh 7.134 suara.
Politisi PKS
Mustafa adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.
Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut.
Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.
Latar Belakang Pendidikan Mustafa Yasin
Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.
Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).
Karier Politik
Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.
Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.
Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.
Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:
Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji.
Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Harta Kekayaan Mustafa Yasin
Mustafa Yasin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp-878.250.670 atau minus Rp878,2 juta.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 13 Maret 2025.
Sebenarnya, total harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3.413.020.324 atau sekitar Rp3,4 miliar.
Namun, jumlah tersebut tertutup oleh utang yang mencapai Rp4.291.270.994 atau sekitar Rp4,2 miliar.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Mustafa Yasin.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.987.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/150 m2 di KAB / KOTA PAHUWATO, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1.760 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOALEMO, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA GORONTALO UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 188 m2/150 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 189 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 187.500.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.052.000.000
1. MOBIL, DAIHATSU MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, WULING MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
3. MOBIL, WULING MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
4. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
5. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
6. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 95.000.000
7. MOTOR, YAMAHA D3F-1 AT SOLO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000
8. MOTOR, YAMAHA BJM-L Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 363.520.324
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.413.020.324
III. HUTANG Rp. 4.291.270.994
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -878.250.670
Polisi Dalami Pelaku Lain
Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja.
Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam.
Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.
“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.
Modus Penipuan Haji Furoda Murah
Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Ia menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi dari pintu ke pintu maupun lewat media sosial. Namun, visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan pembayaran rata-rata Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
Ancaman Hukuman
Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Kapolda menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dari perusahaan travel tersebut.
“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.
Dengan demikian, kasus penipuan haji ini tidak hanya menjerat Mustafa Yasin, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam mencari dan meyakinkan korban.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan.
Rukmini Lababu Ikhlas Uangnya Raib
Rukmini Lababu tak pernah menyangka niat sucinya untuk menunaikan ibadah haji justru berakhir pilu.
Perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara menjadi satu dari puluhan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Rukmini mendaftar di tahun 2024, setelah mengetahui ada cabang perusahaan travel haji milik oknum aleg tersebut yang buka di daerahnya.
Rukmini pun langsung mengunjungi travel tersebut sembari bertanya-tanya syarat dan ketentuan untuk ibadah haji.
"Saya dengar ada travel yang bisa berangkat (haji) cepat, saya datang ke kantornya dan tanya-tanya," kata Rukmini kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).
Setelah mendengar penjelasan pihak travel, Rukmini menilai layanan yang ditawarkan cukup meyakinkan.
Baca juga: Profil & Harta Rilke Jeffri Huwae Dirjen Gakkum ESDM Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Eks Jaksa
Ia bahkan sempat mendengar kabar bahwa tetangganya pernah berangkat lewat travel yang sama tanpa keluhan berarti. Hal itu membuatnya semakin yakin.
Rukmini pun membayar biaya sebesar Rp175 juta sesuai yang ditawarkan pihak travel.
"Saya tanya-tanya berapa ongkosnya, jawabannya 175 juta," ungkapnya.
Namun, perjalanan ibadah suci yang dilewati Rukmini tak berjalan semulus yang dibayangkan.
Selama proses keberangkatan, Rukmini mulai merasakan banyak kejanggalan mulai dari fasilitas hingga pengurusan dokumen seperti visa haji bermasalah.
Meski dirinya bersama sejumlah jamaah lain sempat tiba di Jeddah, Arab Saudi, mereka tak dapat melanjutkan prosesi ibadah haji karena visa yang digunakan ternyata bukan visa ibadah.
Ia mengaku sempat berusaha meminta pertanggungjawaban dari Mustafa Yasin, namun uang yang dibayarkan tak pernah kembali.
"Kalau dari awal dia temui kita, dia bilang mau bertanggung jawab, kita tidak akan sampai begitu ke dia," ujarnya.
Meski begitu, Rukmini memilih untuk memaafkan.
Menurutnya, yang paling ia harapkan sebenarnya bukan sepenuhnya hanya uang, melainkan kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
"Biar saja itu doi (uang), tidak usah," ucapnya dengan nada pasrah.
Kata Rukmini, ia justru merasa iba ketika melihat Mustafa kini harus mengenakan rompi tahanan.
Namun meski begitu, ia menegaskan bahwa perasaannya itu adalah sikap pribadi.
Ia memahami masih banyak jamaah lain yang belum bisa menerima kenyataan pahit itu, sebab sebagian besar korban harus mengumpulkan uang dengan susah payah demi bisa berhaji.
"Kalau saya mungkin ikhlas, tapi jamaah lain ada yang belum. Mereka itu susah kumpul uang, kerja keras hanya untuk bisa naik haji," tutur Rukmini.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik ini telah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus merekrut calon jamaah melalui media sosial dan jaringan agen di berbagai daerah, termasuk Ternate dan Boltim.
"Mereka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya," ungkap Kapolda.
Baca juga: Kronologi Bahlil Semprot Dirjen Gakkum Belum Nyali Tindak Penambang Ilegal: Bapak Jaksa atau Bukan?
Dari hasil penyelidikan, terdapat 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap calon jamaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang tertahan di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah, namun hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan ibadah haji meski dengan visa tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, Mustafa dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Kapolda menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan.
"Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan," ujar Kapolda.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi banyak calon jamaah haji, termasuk Rukmini Lababa.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu, Tribunnews.com, Bangkapos.com)
Mustafa Yasin
| Cara Edit Foto Hari Ayah Nasional 2025 dan Contoh Prompt-nya, Momen Kreatif Berdua Lebih Keren! |
|
|---|
| Ada Jejak Radioaktif di Mineral Ikutan Timah, Diawasi Ketat BAPETEN |
|
|---|
| KPK Temukan Indikasi Penyelewengan Proyek Whoosh: Nursron: Wah Aku Belum Tahu |
|
|---|
| Sengketa Tanah 16,4 Hektare Jusuf Kalla vs Lippo Group Ada Mafia dan Oknum Perwira |
|
|---|
| 25 Tahun Bangka Belitung, DNA Bangka: Dekonstruksi Identitas Melalui Lensa Historis dan Hegemoni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-MUSTAFA-YASIN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.