Korupsi Penyelenggaraan Haji

Dugaan Baru Korupsi Penyelenggaraan Haji Dibongkar, Dana Umat Diselewengkan

KPK sedang mendalami penyelidikan dugaan korupsi Dana setoran haji, lelang fasilitas haji hingga soal katering untuk jemaah.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews
KORUPSI HAJI - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji sedang diselidiki KPK. 

Mekanisme kerja sama dengan perusahaan ekspedisi, baik PT Pos maupun swasta, akan ditelusuri.

Dugaan Permainan Lelang Kontrak Fasilitas Haji

Salah satu fokus KPK adalah proses lelang (bidding, yakni proses penawaran harga untuk memenangkan kontrak) fasilitas haji, di mana Indonesia bersaing dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand.

“Berapa jumlah yang digunakan uang untuk bidding, berapa pemenang di sana sebetulnya. Nah, itu juga akan kita susuri,” ucap Asep.

Ia menekankan pentingnya memastikan dana besar yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Perbandingan dengan Negara Tetangga

Asep juga menyoroti perbedaan biaya dan pelayanan haji antara Indonesia dan Malaysia.

“Ternyata kalau yang dibayar mereka lebih murah, pelayanannya lebih bagus, patut dipertanyakan. Mengapa bisa demikian? Kami juga ingin bahwa momentum ini kita gunakan untuk perbaikan sistem,” katanya.

Apa Itu BPKH dan Hubungannya dengan Kementerian Agama

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan resmi berdiri pada 26 Juli 2017.

BPKH bertugas menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana setoran haji agar memberi manfaat bagi jemaah dan umat. Saat ini, BPKH dipimpin oleh Fadlul Imansyah sebagai Kepala Badan Pelaksana dan diawasi oleh Firmansyah N. Nazaroedin sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama anggota lain sesuai periode kepemimpinan.

Sebelum BPKH hadir, Kementerian Agama mengelola langsung dana setoran haji sekaligus menyelenggarakan ibadah haji.

Setelah BPKH berdiri, terjadi pembagian tugas: Kementerian Agama tetap menjadi penyelenggara teknis ibadah haji, sementara BPKH fokus pada pengelolaan keuangan.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya Kementerian Haji dan Umrah, yang resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Kementerian baru ini mengambil alih seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama, termasuk regulasi, pelayanan, dan koordinasi internasional.

Dengan demikian, BPKH tetap berperan sebagai pengelola dana umat, bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas teknis penyelenggaraan.

Pendalaman dugaan baru korupsi ini berjalan paralel dengan penyidikan utama KPK terkait skandal korupsi alokasi kuota tambahan haji 2023–2024.

Dalam kasus kuota tersebut, BPKH telah intensif diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pengelola seluruh dana setoran haji.

Hingga berita ini diturunkan, BPKH belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan baru yang disebut KPK.

Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan korupsi belum tentu terbukti sebelum ada putusan pengadilan.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved