Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel
Pemprov Sulsel memastikan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dipecat, akan dirapel
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dengan masa penahanan lebih dari 15 bulan, total gaji yang akan diterima Rasnal dan Muis diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kisah Rasnal: Mengajar Tanpa Gaji Selama Lebih dari Satu Tahun
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.
Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.
Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.
"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pada Kamis dini hari (13/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Rehabilitasi ini sekaligus memulihkan status ASN dan nama baik mereka setelah melewati proses hukum panjang yang bermula dari niat membantu guru honorer yang tidak mendapat gaji.
Kembalinya hak gaji dan status keduanya menjadi penutup dari polemik yang mendapat perhatian publik lantaran dianggap mencederai rasa keadilan bagi para pendidik.
Sebagian artikel tayang di Tribuntimur.com
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL2.jpg)