Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel

Pemprov Sulsel memastikan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dipecat, akan dirapel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
GAJI DIRAPEL-- Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel 

Dengan masa penahanan lebih dari 15 bulan, total gaji yang akan diterima Rasnal dan Muis diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kisah Rasnal: Mengajar Tanpa Gaji Selama Lebih dari Satu Tahun

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.

Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.

Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.

"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.

Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Pada Kamis dini hari (13/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Rehabilitasi ini sekaligus memulihkan status ASN dan nama baik mereka setelah melewati proses hukum panjang yang bermula dari niat membantu guru honorer yang tidak mendapat gaji.

Kembalinya hak gaji dan status keduanya menjadi penutup dari polemik yang mendapat perhatian publik lantaran dianggap mencederai rasa keadilan bagi para pendidik.

Sebagian artikel tayang di Tribuntimur.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved