Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel

Pemprov Sulsel memastikan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dipecat, akan dirapel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
GAJI DIRAPEL-- Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulawesi Selatan menjamin pencairan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat.
  • Setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya kembali berstatus ASN dan gaji yang tertahan lebih dari 15 bulan akan dibayarkan penuh.
  • Pemprov kini menunggu surat pembatalan pemecatan untuk memproses hak keuangan dan pengembalian tugas mengajar.

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran gaji dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat dan sempat kehilangan hak keuangan mereka selama lebih dari satu tahun.

Kedua guru tersebut sebelumnya menjalani proses hukum terkait pungutan Rp20 ribu per siswa, yang digunakan untuk membayar honor 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan.

Putusan Mahkamah Agung membuat keduanya dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan mengembalikan keduanya sebagai ASN aktif.

Gaji Tertahan 15 Bulan Akan Dibayarkan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa gaji yang terhenti sejak Oktober 2024 akan dirapel seluruhnya.

“Gajinya akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproses. Semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Iqbal.

Menurutnya, pencairan gaji akan dilakukan setelah surat resmi pembatalan pemecatan diterbitkan.

Setelah surat itu keluar, Rasnal dan Abdul Muis dapat kembali mengajar seperti biasa.

BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat.
BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pemprov Sulsel Urus Pembatalan SK Pemecatan

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memastikan proses pengembalian status keduanya sebagai ASN sedang dipercepat. 

Ia telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Besaran Gaji yang Akan Diterima

Sebagai kepala sekolah dan guru ASN, total pendapatan mereka sebenarnya berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga lebih dari Rp11 juta per bulan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan aturan gaji PNS berdasarkan golongan.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan seperti TPP, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved