Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel
Pemprov Sulsel memastikan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dipecat, akan dirapel
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulawesi Selatan menjamin pencairan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat.
- Setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya kembali berstatus ASN dan gaji yang tertahan lebih dari 15 bulan akan dibayarkan penuh.
- Pemprov kini menunggu surat pembatalan pemecatan untuk memproses hak keuangan dan pengembalian tugas mengajar.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran gaji dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat dan sempat kehilangan hak keuangan mereka selama lebih dari satu tahun.
Kedua guru tersebut sebelumnya menjalani proses hukum terkait pungutan Rp20 ribu per siswa, yang digunakan untuk membayar honor 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan.
Putusan Mahkamah Agung membuat keduanya dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan mengembalikan keduanya sebagai ASN aktif.
Gaji Tertahan 15 Bulan Akan Dibayarkan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa gaji yang terhenti sejak Oktober 2024 akan dirapel seluruhnya.
“Gajinya akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproses. Semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Iqbal.
Menurutnya, pencairan gaji akan dilakukan setelah surat resmi pembatalan pemecatan diterbitkan.
Setelah surat itu keluar, Rasnal dan Abdul Muis dapat kembali mengajar seperti biasa.
Pemprov Sulsel Urus Pembatalan SK Pemecatan
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memastikan proses pengembalian status keduanya sebagai ASN sedang dipercepat.
Ia telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).
Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Besaran Gaji yang Akan Diterima
Sebagai kepala sekolah dan guru ASN, total pendapatan mereka sebenarnya berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga lebih dari Rp11 juta per bulan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan aturan gaji PNS berdasarkan golongan.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan seperti TPP, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.