UMP 2026

UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK

Proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru pengupahan.

Editor: Fitriadi
Generated by AI Copilot
UMP 2026 - Foto ilustrasi UMP 2026. Proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru pengupahan. 

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

KSPI Usulkan 3 Opsi

KSPI memberikan tiga opsi kenaikan UMP untuk tahun depan.

Pertama, buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025. 

"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh beda," kata Said.

Opsi kedua yaitu, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. 

Kemudian opsi ketiga, paling tinggi 10,5 persen.

"Step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.

Buruh DKI Minta UMP Rp6 Juta

Sebelumnya, sebanyak 24 federasi serikat buruh se-Jakarta mendesak bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas UMP 2026

Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). 

"Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Kemudian juga agar upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor logistik dimasukkan dalam standar penghitungan upah," ujar bendahara FSB KIKES KSBSI, Taufik. 

“Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” lanjut dia. 

Aksi ini disebut sebagai tahap awal sebelum penetapan UMP pada 21 November 2025. 

Apindo Ingatkan Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP

Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan formula kenaikan upah agar tidak menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, kepastian dalam penghitungan upah merupakan bagian penting dari kepastian berusaha di Indonesia. Menurutnya, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor.

"Salah satu aspek kepastian berusaha itu juga ada kepastian dari segi upah. Kalau tidak ada kepastian dan setiap tahun asal saja keluar angka, itu tidak memungkinkan," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved