UMP 2026
UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK
Proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru pengupahan.
Ia menjelaskan bahwa formula UMP sejatinya telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Karena itu, UMP seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah.
"Kita mesti menyadari bahwa UMP itu sebenarnya adalah jaring pengaman sosial. Jadi (besaran upah ke buruh) benar-benar minimum wage. Kenyataannya di lapangan, yang dibayar sesuai UMP itu hanya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ungkapnya.
Menurut Shinta, keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan penyesuaian formula penghitungan UMP membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang sistem yang sebelumnya telah berjalan.
"Sekarang dengan adanya putusan MK dengan 12 butir itu, kita harus mengulang kembali proses yang tadinya sudah diselesaikan dalam UU Cipta Kerja. Kita mulai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Jadi memang banyak effort yang harus dilakukan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang tidak realistis dapat berdampak serius bagi sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya tinggi dan penutupan pabrik.
"Kalau UMP diberikan kenaikan yang sudah tidak mungkin diserap, perusahaan pasti terpaksa melakukan PHK. Ini yang harus sangat diperhatikan," ujar Shinta.
Selain UMP, Shinta juga menyoroti keberadaan upah sektoral yang menjadi tambahan di atas UMP. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena semakin menambah beban biaya usaha.
Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.
Apindo berharap formula baru yang sedang disusun pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
"Kami harap semua sadar, ini bukan hanya soal menentukan berapa angkanya, tapi apakah kita bisa bertahan dengan angka tersebut. Kalau dipaksakan, dampaknya bisa luas terhadap lapangan pekerjaan," ucapnya.
Shinta juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan daya saing internasional, terutama dengan negara seperti Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.
"Working hours kita saja 40 jam per minggu, sementara Vietnam 48 jam. Belum lagi cost-cost lain. Ini yang membuat kita kurang kompetitif," jelasnya.
Terkait formula penghitungan baru yang tengah digodok pemerintah sesuai putusan MK, Shinta menyatakan bahwa dunia usaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan kejutan bagi industri.
"Kita menunggu finalisasinya, tapi pastinya akan ada tambahan komponen sesuai keputusan MK. Harapan kami, kali ini jangan sampai mengagetkan. Semoga bisa fair untuk semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja," kata Shinta.
Rumus Perhitungan Upah Minimum
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Jenis-Jenis Upah Minimum
- UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Riau: Rp 3.508.775
- Kepulauan Riau: Rp3.623,653
- Lampung: Rp 2.893.068
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua: Rp4.285.850.
(Tribunnews.com/Lita Febriani, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Seno Tri Sulistiyono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-UMP-2026.jpg)