Bangka Pos Hari Ini

Ekspedisi 51 Hektare Ladang Ganja Leuser: Perjalanan Ekstrem 15 Jam, Jurang Hingga Harimau Mengintai

Perjalanan ekstrem 15 jam menembus hutan lebat, sungai deras, dan tebing curam mengantar tim Bareskrim menuju 26 titik ladang ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (22/11/2025). 

Setelah melewati jalur ekstrem, hamparan ganja setinggi 50 cm hingga 1,5 meter terbentang di depan mata. Di lokasi tersembunyi seluas 2 hektare itu juga ditemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan untuk mengemas ganja siap panen sebelum didistribusikan. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan, “Kita temukan 26 titik, kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektar. Selanjutnya akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, dan mitra lainnya.” Tanaman ganja basah dan kering ditumpuk lalu dibakar, asap putih mengepul di udara. Sebagian barang bukti dibawa ke Jakarta untuk diuji di laboratorium forensik."

Operasi besar ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/11). Dari hasil interogasi, keduanya mengaku barang diperoleh dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.Berbekal keterangan tersebut, tim Bareskrim bersama penyidik wilayah dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian. Setelah dua hari penelusuran, ditemukan total 26 titik ladang dengan luas 51,75 hektare.

Episentrum Nasional

Operasi di Gayo Lues menegaskan kembali posisi Aceh sebagai episentrum ladang ganja di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berulang kali menemukan ladang ganja skala besar di wilayah ini, termasuk di Aceh Utara.

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi ganja di Aceh bukan insiden sporadis, melainkan sistem yang terorganisir dengan rantai pasok jelas. Lokasi ladang ganja berada di Taman Nasional Gunung Leuser, kawasan konservasi penting dunia.

Aktivitas ladang ganja ilegal membuka jalur baru di hutan, merusak ekosistem, dan meningkatkan risiko konflik dengan satwa liar. (tribun network/abd/coz)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved