Berita Bangka Pos Hari Ini

Nasib Tenaga Non-ASN Pemda di Tangan Pusat, Honorer Cemas Menunggu Kabar

Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan daerah, saat ini masih diliputi keresahan dan ketidakjelasan.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di lingkungannya.

Hal ini dilakukan untuk penataan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/ M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon
PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti mengakui pihak telah selesai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel.

“Hasil pendataan di provinsi sudah selesai, terdata ada sebanyak 3.984 honorer dan data honorer sudah masuk ke pusat untuk menentukan arah kebijakan,” ujar Susanti, Kamis (19/1/2023).

Menyikapi wacana pemeritah pusat akan menghapus tenaga honorer, Susanti mengaku masih
menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menunggu kebijakan pusat terkait honorer,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, juga memastikan telah merampungkan pendataan tenaga non-ASN per 31 Oktober 2022 lalu. Dengan begitu pemerintah daerah tidak bisa lagi menambah atau mengurangi data honorer mereka yang telah masuk pendataan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, setidaknya sampai tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer terdapat sebanyak 2.932 orang tenaga non-ASN di daerah itu yang dinyatakan
memenuhi kriteria.

“Data pegawai non-ASN yang kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN-Red) berjumlah 2.932 orang sampai tahap finalisasi,” ujar Fahrizal
kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023).

Fahrizal menerangkan, dari jumlah data yang disampaikan kepada BKN tersebut memang terdapat penghapusan data sebanyak tujuh orang.

Di mana pada tahap pra-finalisasi pendataan tercatat terdapat 2.939 orang tenaga honorer
yang memenuhi kriteria.

Namun setelah dilakukan uji publik mulai tanggal 4 sampai 22 Oktober 2022, terdapat tujuh orang yang tidak memenuhi kriteria dan dihapus dari pendataan.

Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved