Bangka Pos Hri Ini

Penjaringan Calon Komisioner KPU Rawan Lobi Politik, Iskandar Janji Timsel Bekerja Independen

Tim seleksi (Timsel) Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2023-2028 sudah terbentuk.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pai Bangka Pos Hari Ini 

“Itu kan keputusan ada di KPU Pusat, jadi penetapan nama-nama itu kewenangan mereka. Kami di daerah juga hanya mendapat pengumuman,” tambahnya.

Dia menyampaikan masyarakat bisa memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama
tadi, sampai tanggal 30 Januari 2023 ini.

“Dan apabila masyarakat ada masukan atau juga kritik, bisa dilakukan. Ada waktu empat hari, terhitung hari ini terakhir bisa menyampaikan itu,” tandasnya.

Selain itu dia juga menyampaikan, siapapun yang sesuai dengan persyaratan bisa mengikuti seleksi sebagai calon Komisioner KPU Babel.

“Timsel kan sudah dibentuk, nanti kan ada tahapantahapan seleksi KPU Provinsi, artinya silakan saja masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi,” tuturnya.

Dirinya juga mempersilakan penyelenggara pemilihan umum, yang sesuai kriteria untuk ikut seleksi Komisioner KPU masa jabatan 2023 - 2028.

“Bagi teman-teman penyelenggara, baik di kabupaten atau kota hingga KPU Provinsi yang masih satu periode bisa daftar. Juga teman-teman Bawaslu, atau masyarakat juga silakan,
asal sesuai ketentuan,” pungkasnya. (riu/w4) (riu/w4)

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi A Zulkarnain, mengatakan tim seleksi calon komisioner KPU provinsi yang sudah ditetapkan membuat banyak pertanyaan
terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.

“Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk,” kata Ariandi kepada Bangka Pos, Senin (30/1/2023).

Ia mengakui, dari namanama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing.

Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas.

“Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas,” ujarnya.

Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi, adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan.

“Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat
adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan,
hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7
tahun 2018,” jelasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved