AGH Bakar Rokok Saat David Disuruh Sikap Tobat oleh Mario Dandy
AGH terlihat santai sambil membakar sebatang rokok di bagian belakang mobil Jeep Rubicon yang digunakan saat menghampiri korban
BANGKAPOS.COM - Sikap AGH (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), saat kejadian penganiayaan David terungkap.
Diketahui rekonstruksi diperagakan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (10/3/2023)
Dalam rekontruksi tersebut sosok AGH diperankan oleh pemeran pengganti.
Pacar Mario berinisial AGH (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
AGH terlihat santai saat mantan kekasihnya, David Ozora (17) dianiaya oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio.
AGH terlihat santai sambil membakar sebatang rokok di bagian belakang mobil Jeep Rubicon yang digunakan saat menghampiri korban.
"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.
Saat itu, AGH yang diperankan dengan peran pengganti itu terlihat mengambil korek yang berada di dekat kepala David yang sudah berada pada posisi sikap tobat.
Pada rekonstruksi sikap tobat yang dilakukan David itu adalah dengan posisi kepala ada di atas aspal dengan kedua tangan di bagian belakang punggung.
"Saat korban sikap tobat ada adegan anak AG mengambil korek yang ada di samping kepala bagian depan korban kemudian membakar rokok milik anak AG," ucap penyidik.
Selain itu, terungkap juga sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah.
Mario Dandy Satriyo menjemput AG menggunakan mobil Rubicon hitam yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Setelahnya, Mario dan AGH menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Kompleks Green Permata untuk menemui David.
"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.
Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.
"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.
Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.
Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
| Sosok Paulus Pende Tukang Ojek Disabilitas Dianiaya Bripda Oschar Hingga Tewas, Keduanya Berteman |
|
|---|
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH |
|
|---|
| Sosok & Kronologi Bripda Oschar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas, Ternyata Teman Sendiri |
|
|---|
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Dua Sosis Jadi Pemicu, Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Hingga Luka Bakar Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230226-Fakta-baru-mengenai-wanita-inisial-AG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.