Bukan Gadis Muda, Perempuan 22 Tahun di Pangkalpinang yang Curi Motor itu Berstatus Janda

Gita (22) tersangka yang berhasil ditangkap polisi atas dugaan pencuri satu buah sepeda motor merupakan seorang janda muda.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Istimewa/Polda Babel
Gadis muda berinisial GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), pada Senin (1/5/2023) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gita (22) tersangka yang berhasil ditangkap polisi atas dugaan pencuri satu buah sepeda motor, di parkiran Showroom mobil di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka, merupakan seorang janda muda, ralat sebelumnya gadis muda.

Ia merupakan warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang,  Provinsi Bangka Belitung.

Gita ditangkap, oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, pada Senin (1/5/2023) lalu.

Awal mula penangkapan dilakukan, karena adanya laporan informasi nomor R/LI-73/IV/2023/Dit Reskrimum.

Tanggal 26 April 2023 tentang tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dilaporkan oleh pelapor Deo Gatra ke Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan, berdasarkan dari hasil interogasi dan keterangan korban pencurian dilakukan pada siang hari.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan disekitar TKP. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada siang hari. Sekitar pukul 14.00 WIB diduga pelaku mengambil dan membawa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam-merah," jelas AKBP Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Rabu (3/5/2023).

Ia mengatakan, korban memparkir motornya disebuah Showroom Mobil di Desa Kace Timur, pada 26 April 2023 dan ditinggal pergi untuk memancing dan saat kembali pada keesokan harinya kendaraan tidak ada ditempat.

"Kunci sepeda motor disimpan di dasboard motor. Tetapi setelah besok hari saat korban pulang dari memancing sepeda motor sudah hilang diambil oleh pelaku," terangnya.

Baca juga: Gadis Muda di Pangkalpinang Curi Motor untuk Beli Narkoba

Sehingga, sambung Jojo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolda Babel, pada Jumat 28 April 2023.

Adapun cara Gita melakukan pencurian tersebut, dijelaskanya bermula, menggunakan jasa ojek online atau grab motor datang ke TKP.

Ia melihat satu unit sepeda motor, Yamaha Fino sedang diparkir di Showroom mobil tersebut dengan kondisi kunci kontak ada disimpan di dalam dasboard motor.

"Sehingga timbul niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut yang kemudian dibawa ke Air Hitam dan selanjutnya langsung disimpan dikontrakannya di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang. Ia langsung memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual," ujarnya.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa ia sempat memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp 1 juta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved