Berita Pangkalpinang
Kelanjutan Kasus Tipikor dan TPPU, Polisi Dalami Keterlibatkan Pelaku Lain dan BPRS Cabang Lain
Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, cabang Muntok.
Terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-Kumkm) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000.
Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Pj Gubernur Jemput Bola Soal Jalan Nasional di Kepulauan Bangka Belitung
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Picu Inflasi di Bangka Belitung, Dishub Ajak Maskapai Penerbangan Turunkan Harga
Mereka, AL alias Aaang alias Batang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Basel, RD mantan Kades Air Gegas periode 1998- 2004 dan mantan anggota DPRD Kabupaten Basel selama dua periode, 2004-2014 dan KH selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 yang semuanya telah ditahan.
Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Djoko Julianto, mengatakan, ungkap kasus korupsi BPRS Cabang Muntok, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Dua tersangka kita amankan itu kita koordinasi dengan Kejati Babel jadi ini hasil pengembangan terhadap perkara, yang kita hadapi bersama," kata Djoko kepada Bangkapos.com, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan, dua tersangka telah ditahan oleh dit reskrimsus, dan satu tersangka KH Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 yang terlebih dahulu masuk bui atas kasus korupsi program fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat.
"Ditreskrimsus mengamankan dua tersangka berkaitan korupsi dan TPPU. Satu tersangka telah mengalami proses hukum. Kita kolaborasi dengan kejati dalam proses masing penyidik dari Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Djoko.
Kemudian kata Djoko, polisi terus mengembangkan terkait ada tidaknya keterlibatan tersangka lain dan BPRS lainnya di Bangka Belitung.
Berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk BPRS Pangkalpinang.
"Nanti kita akan koordinasikan, sampai hari ini fokus pada BPRS Cabang Muntok yang Pangkalpinang kita koordinasikan dengan Polresta Pangkalpinang. Kita tidak bisa menduga, walaupun belum bisa memastikan di BPRS Pangkalpinang, nanti kita coba koordinasikan," tegasnya.
Kerugian Negara Rp 7 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, melakukan jumpa pers terkait ungkap kasus tindak pidana korupsi dan TPPU BPRS Cabang Muntok, pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Kedua tersangka dalam kasus itu, langsung ditampilkan di depan awak media, dengan menggunakan penutup muka dan berpakaian oranye.
Baca juga: Tabrakan Maut di Jalan Raya Namang, Briptu Pandapotan Purba Tewas, Dia Seharusnya Ujian Hari Ini
Baca juga: Sekda Bangka Selatan Belum Terima Surat Resmi Terkait ASN Tersandung Kasus TPPU Ubi Kasesa
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra secara langsung menyampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok.
Terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-Kumkm) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000
"Anggaran bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka. Dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Babel," kata Kapolda Babel Irjen Pol, Yan Sultra kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) di Mapolda Bangka Belitung.
Menurut Yan Sultra, BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
"Pada 2017 tersangka AL bersama-sama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok. Dananya bersumber dari LPDB KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan mendapatkan bantuan cuma-cuma," jelas Yan.
Selanjutnya, tersangka AL bersama-sama tersangka RD membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut.
"Diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani, sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut," kata Yan.
Peran tersangka lainnya, yakni KH selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok, melakukan eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000.
"Akan tetapi uang ke nasabah justru ditarik tunai dan di RTGS-kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 sampai Rp 55.000.000," jelas Yan.
Atas perbuatan tersangka, Yan Sultra menjelaskan terjadi tindak pidana korupsi dengan Penghitungan kerugian negara total loss.
"Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Yan.
Lebih jauh, Yan menjelaskan terhadap uang yang diterima oleh tersangka AL dari uang 28 nasabah sebesar Rp. 5.444.249.000 didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai, tetapi uang tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa
"Akan tetapi uang digunakan oleh tersangka AL untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000. Kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lain lain," kata Yan.
Selanjutnya, terhadap uang yang diterima tersangka RD, sebesar Rp 1.060.000.000 dari 12 nasabah dan dari tersangka AL Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka RD, sebesar Rp 1.520.000.000 kemudian dibagikan kepada 10 nasabah.
"Berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 115.000.000 dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yan.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Tipikor
TPPU
Polda Bangka Belitung
Korupsi BPRS Muntok
Kapolda Bangka Belitung
Yan Sultra Indrajaya
Bangka Belitung
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.