Berita Kriminalitas

Di Tengah Gonjang-ganjing Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi, Sekwan Minta Pendapat Kemendagri

Sekretaris Dewan (Sekwan) sempat meminta pendapat hukum kepada Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Saksi Marwan memperlihatkan barang bukti surat kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (17/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Di tengah gonjang-ganjing mencuatnya kasus tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, Sekretaris Dewan (Sekwan) sempat meminta pendapat hukum kepada Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Hal tersebut disampaikan Sekwan DPRD Kepulauan Bangka Belitung H Marwan saat bersaksi dalam perkara terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Dapatkan Maaf dari Korban, Polresta Pangkalpinang Siapkan Restoratif Justice untuk Pencuri HP

Baca juga: Polisi Minta Penambang Pasir Timah di DAS Selindung Bangka Barat Segera Angkat Kaki

Tercatat ada lima poin pendapat yang diminta Sekwan DPRD Bangka Belitung kepada Sekjen Kemendagri.

Diantaranya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menindaklanjuti amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Rahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Bahwa dalam ketentuan pasal 16 PP nomor 18 tahun 2017 menyatakan bahwa pasal 16 rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan transportasi sebagainya mana di maksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan," jelas Marwan memaparkan surat yang mereka ajukan ke Mendagri.

Lanjut Marwan, dalam Pasal 10 Pergub Bangka Belitung, Nomor 50 Tahun 2017 menyatakan kendaraan dinas jabatan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.

Dengan mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka dua dan tiga wakil ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014 - 2019 tidak menggunakan kendaraan dinas dan telah mengembalikan kendaraan dinas jabatan kepada sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai berita acara pengembalian kendaraan nomor 04/072/BAPL/X/2017.

"Berkaitan dengan hal tersebut kami memohon pendapat hukum dari biro hukum Kemendagri terkait ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 beserta penjelasannya di mana agar dapat diperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Marwan.

Tanggal 20 OktoberOktober 2022,Sekretaris Jendral Kemendagri menjawab surat Sekwan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Dalam surat tersebut, yang di maksud ketentuan dan penjelasan pasal 16 PP nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD adalah jika telah disediakan dan telah ditempati dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.

Baca juga: Ada Tiga WPR di Bangka Belitung, Dewan Babel Minta Pemda Jangan Persulit Warga Minta Izin IPR

Baca juga: Atasi Masalah Banjir, Pemkot Pangkalpinang Kembali Anggarkan Dana Rp2,5 M untuk Kolam Retensi

Begitu pula sebaliknya tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji.

"Berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya tidak ada pengaturan untuk memilih atau mengembalikan kendaraan dinas. Namun demikian dalam hal pengembalian kendaraan dinas harus disertai alasan yang dapat di pertanggung jawabkan (kecelakaan, bencana alam, atau secara teknis sudah tidak dapat dipergunakan lagi untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan yang disertai dengan berita acara," tegas Marwan menjabarkan surat jawaban Kemendagri.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved