Proyek Gedung Radioterapi RSUD Soekarno Temuan BPK, Ternyata dari Uang Pinjaman PT SMI

Proyek pembangunan gedung Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Terlihat pagar seng, yang menjadi lokasi pembangunan gedung radioterapi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp 23.727.699.000 dari pelaksana PT Gelora Megah Sejahtera dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, tanggal kontrak dimulai 21 Maret 2022. Anggaran tersebut berasal dari pinjaman ke PT SMI. 

Total nilai dari kekurangan volume itu sebesar Rp198.877.000.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Belanja Modal Alat Kedokteran Radioterapi (Linac) yang dilakukan RSUD Dr +HC) Ir Soekarno.

Hasil pemeriksaan BPK, seharusnya ada pengenaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp311.042.000.

Dan berkaitan dengan alat kedokteran radioterapi di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menginstruksikan Direktur RSUD Dr (HC) Ir Soekarno untuk segera menyelesaikan proses izin operasi fasilitas radioterapi kepada BAPETEN.

Pengelolaan akuntasi bukan hanya fisik Gedung serta peralatan kedokteran radioterapi, BPK turut menyoroti pengelolaan akuntansi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.

Hal itu termasuk temuan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provisinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022.

"Terkait pengelolaan akuntasi RSUP Ir. Soekarno, mereka belum melaksanakan BLUD," kata Superman

Kasubag Humas BPK RI kepada Bangka Pos, Kamis (20/7/2023).

"Jadi RSUP Ir. Soekarno selama ini pengelolaan akuntasinya belum sesuai dengan BLUD, sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus ditindaklanjuti segera oleh pihak RSUP," sambungnya.

Diungkapkan Superman, dengan belumnya dilaksanakan BLUD di RSUP Ir.Soekarno tidak berpengaruh terhadap pengecualian BPK RI yang dilaporkan di LKPD Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 lalu.

Akan tetapi, BPK RI menyarankan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung  untuk perlu mempertanggungjawabkan keuangan BLUD secara akuntable dalam opini BPK menjadi penekanan suatu hal.

"Tetap mempengaruhi terhadap penyajian Laporan Jeuangan Konsolidasi, tetapi tidak melampaui batas materialitas sehingga tidak menjadi suatu pengecualian terhadap opini BPK kepada Pemerintah Provinsi Babel," ungkap Superman.

Tak hanya itu, Superman pun menyebutkan dengan belum terlaksananya BLUD di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno di tahun 2022 lalu, BPK RI memberikan tiga point penting dalam merekomendasi, supaya gubernur Babel untuk memerintahkan atau menindaklanjuti temuan BPK.

Terutama selama proses pemeriksaaan LKPD Provinsi Bangka Belitung, tim pemeriksa BPK RI telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Bakuda untuk dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Rekomendasi yang kamisampaikan ke Gubernur kemarin, supaya diperintahkan ke kepala dinas kesehatan, wkil direktur keuangan, kepala bagian keuangan danp Perencanaan, subkoordinator akuntasi dan verifikasi RSUP Ir. Soekarno untuk menerapkan, mengelola dan melaksanakan pembukuan dalam sistem informasi akuntasi," sebutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved