Proyek Gedung Radioterapi RSUD Soekarno Temuan BPK, Ternyata dari Uang Pinjaman PT SMI

Proyek pembangunan gedung Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Terlihat pagar seng, yang menjadi lokasi pembangunan gedung radioterapi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp 23.727.699.000 dari pelaksana PT Gelora Megah Sejahtera dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, tanggal kontrak dimulai 21 Maret 2022. Anggaran tersebut berasal dari pinjaman ke PT SMI. 

"Sudah kita bentuk kemarin, satu hari setelah menerima LHP BPK RI kita langsung membuat timsus dari selurruh anggota Badan Anggaran
(Banggar) DRPD Babel," ungkap Herman Suhadi kepada Bangka Pos, Jumat (217/2023).

"Beberapa hari lalu kita dari tim banggar turun langsung ke lapangan melihat objek-objek yang menjadi temuan BPK tahun 2022 lalu. Kemudian kita lakukan komunikasi dengan pi-hak-pihak terkait, lalu kita lakukan rapat dan tindaklanjuti temuan itu," sambungnya.

Herman juga menyebutkan, pihaknya mengikuti saran dan masukkan dari BPK terkait ada-
nya temuan-temuan di tahun 2022 lalu sesuai dengan prosedur dan langsung dilakukan tindaklanjut segera dari Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD.

"Kita sudah ikuti saran dari BPK, sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh BPK dan ditindaklanjuti segera dengan wakttu yang telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah diserahkan
LHP ke DPRD dan pemerintah," sebut Herman.

Lebih lanjut Herman mengatakan ada beberapa sampelobjek yang dilakukan pengecekan langsung seperti jalan, Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung yang memang menjadi
temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Babel tahun 2022 lalu.

"Iya Jalan Sri Pemandang sampai Air Ruay kita kemarin lakukan pengecekkan, jalan itu kurang volume kekurangan aspal. Sedangkan untuk temuan di RSUP, setelah kita lakukan pengecekan hasilnya sama persis dengan temuan
dari BPK," terangnya.

Ditegaskan Herman, DPRD pun langsung melakukan tindaklanjut sesuai dengan arah-an dari BPK untuk melakukan
pengecekkan langsung terhadap objek-objek yang memang menjadi temuan BPK di LKPD Pemprov Bangka Belitung tahun 2022.

"Kami dari DPRD Babel menjalankan apa atensi yang menjadi atensi dari BPK, kalau memang temuan itu harus ditindaklanjuti. Ya kami harus segera tindaklanjuti, supaya temuan yang ditemukan BPK bisa diselesaikan tepat waktu" tegas Herman. (v1)

Bukti Profesional, Transparan dan Akuntabel

Rahmat Ribuan, Dosen FH UBB

Pada Prinsipnya LHP oleh BPK ditentukan oleh 4 inddikator. Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK.

Indikator ketiga, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan.

Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.

Melalui LHP, BPK akan memberikan predikat kepada pemda yang bersangkutan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tanpa Memberikan Penjelasan (TMP).

Hasil LHP berupa predikat tersebut menjadi legitimasi pengelolaan keuangan yang akuntabel bagi pemda.

Namun, perlu digarisbawahi bahwasanya esensi LKPDi tu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hakikat utama dalam LHP BPK terhadap LKPD, selain pada perspektif predikat yang diberikan namun yang lebih penting lagi ialah daerah harus mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonomi dan membangun kesejahteraan masyarakat di daerah. (v1) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved