Proyek Gedung Radioterapi RSUD Soekarno Temuan BPK, Ternyata dari Uang Pinjaman PT SMI

Proyek pembangunan gedung Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Terlihat pagar seng, yang menjadi lokasi pembangunan gedung radioterapi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp 23.727.699.000 dari pelaksana PT Gelora Megah Sejahtera dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, tanggal kontrak dimulai 21 Maret 2022. Anggaran tersebut berasal dari pinjaman ke PT SMI. 

Selain itu dia juga menegaskan, adanya temuan tersebut BPK RI tidak menemukan adanya kerugian pemerintah daerah.

Hanya saja, pengelolaan akuntasinya masih kurang maksimal tidak sesuai dengan BLUD yang ada.

"Dari laporan kemarin tidak ada yang dirugikan, tapi pengelolaan akuntasi belum sesuai prosedur ataupun sesuai Permendagri dan mereka memang belum melaksanakan BLUD serta menjadi temuan BPK RI tahun 2022," tegas Superman.

Ia pun berharap dengan adanya melaksanakan BLUD nanti, semua sistem ataupun pengelolaan keuangan di RSUP Ir. Soekarno bisa sesuai standar dan tidak menjadi temuan BPK RI ditahun selanjutnya.

"Baru tahun 2022 kemarin menjadi temuan BPK, harapannya dengan adanya penerapan BLUD di RSUP nanti pengelolaan akuntansinya sesuai prosedur yang sudah ada seperti daerah lain," harapnya.

Pasti ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan pasti menindaklanjuti penekanan yang disampaikan BPK mengenai

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bangka Belitung Tahun 2022.

Sekjen Ombudsman RI ini menegaskan akan ada teguran pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat catatan dari BPK tersebut.

"Sabar saja kan berproses, ada teguran ke OPD terkait dan harus segera ditindaklanjut," ujar Suganda saat dikonfirmasi Bangka Pos pada Jumat (21/7/2023).

LHP LKPD Pemprov Bangka Belitung  TA 2022 diserahkan BPK RI pada Selasa Selasa (11/7/2023) sore.

Dalam kesimpulannya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas LKPD tersebut. (w6/v1/s2)

DPRD Bentuk Timsus

PASCA PENYERAHAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022, DPRD Provinsi Kepulauan Bang-
ka Belitung membentuk tim khusus.

Ketua DPRD Bangka Belitung  Herman Suhadi mengatakan timssus yang terdiri dari anggota
DPRD.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved