Berita Pangkalpinang

Respon Kuasa Hukum Soal Vonis Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel

Kendati dianggap cukup memenuhi rasa keadilan, nama kata Iwan kliennya Syaifudin belum menentukan sikap dan memilih pikir pikir atas vonis Hakim

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Amri Cahyadi (kemeja putih) usai menjalani sidang putusan 

Menurutnya, jika hal tersebut dianggap menyimpang lantas bagaimana dengan hak- hak Amri sebagai pimpinan DPRD Babel

"Itu kan ada dasar dan landasan hukumnya untuk klien kami menerima tunjangan transportasi, kalau tunjangannya itu dianggap korupsi bagaimana hak klien kami sebagai pimpinan DPRD ini terhadap mobilnya," kata Adystia usai sidang Amri di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

Sejatinya kata Adystia, majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertimbangkan hak- hak kliennya.

"Pengadilan harusnya mempertimbangkan juga terkait mobilnya. Kalau begitu berarti hilang dong haknya pimpinan DPRD dengan mobilnya ditarik dengan dibilang 70 juta itu korupsi," kata Adystia.

Kendati demikian, Adystia menyebut pihaknya tetap menghormati vonis Hakim tersebut, sambil mempelajari langkah dan upaya hukum apa yang akan diambil nantinya.

"Akan tetapi kita tetap hormati vonis ini. dan kita  akan pelajari dulu putusannya, dan tentunya masih ada upaya hukum yang kami lakukan," kata Adystia.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved