Berita Bangka Tengah

Satu Parpol di Bangka Tengah Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Saat Masa Pencermatan DCS

Masa pencermatan DCS itu sebelumnya telah dibuka sejak 6 Agustus 2023 lalu dan telah resmi selesai 11 Agustus 2023

|
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Jajaran Komisioner KPU Bangka Tengah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menutup masa pengajuan perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil pencermatan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.

Masa pencermatan DCS itu sebelumnya telah dibuka sejak 6 Agustus 2023 lalu dan telah resmi selesai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB tadi malam.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra menyebutkan bahwa di detik-detik akhir sebelum ditutupnya mada pencermatan DCS itu, sempat ada sedikit kendala.

Sebab, Partai Golkar yang paling terakhir mengajukan perubahan rancangan DCS mengalami kendala karena belum mendapat persetujuan dari DPP.

"Tapi Alhamdulillah itu sudah selesai. Jadi semua yang mengajukan (perbaikan rancangan DCS-red) ada sebanyak 12 parpol," ucap Supendi, Sabtu (12/8/2023).

Kata dia, hanya ada satu parpol yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dari surat resminya menyatakan tidak mengajukan perbaikan rancangan DCS.

Lanjut Supendi, kendati pengajuan rancangan DCS dari 12 parpol tersebut sudah diterima semuanya, pihaknya masih akan tetap melakukan verifikasi administrasi pada 12-15 Agustus 2023 mendatang.

"Jadi kurang lebih ada waktu sekitar 4 hari untuk melaksanakan verifikasi administrasi yang diajukan oleh parpol," jelasnya.

Kemudian, pada 16-17 Agustus barulah akan dilakukan penyusunan DCS dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 dan diumumkan 19 Agustus 2023.

"Di situlah nanti yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan yang MS (Memenuhi Syarat) akan ditetapkan," sambungnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved