Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Terungkap Ada Sertifikat di Lingkaran Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai ke Rentenir
Teka teki keberadaan 105 persil sertifikat yang dinyatakan lebih di lingkaran perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Teka teki keberadaan 105 persil sertifikat yang dinyatakan lebih di lingkaran perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun 2021 masih menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya kelebihan 105 persil SHM yang diterbitkan BPN Bangka Barat itu, baru belasan barang bukti sertifikat yang berhasil disita penyidik Pidsus Kejari Bangka Bangka Barat.
Baca juga: Tren Uang Rupiah Jadi Buket, Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung: Melanggar Undang-undang
Baca juga: Awas Membuat Buket Uang Bisa Langgar Undang-Undang Lho, Simak Penjelasan BI
Baca juga: DPRD Babel Dukung Pengungkapan Dugaan Warga Dul Jadi Operator Judi Online di Kamboja
Sementara, puluhan sertifikat lainnya sampai saat ini belum diketahui kemana rimbanya.
Fakta mengejutkan kembali terkuak dijalannya sidang korupsi yang kerugian negaranya mencapai 5,4 miliar itu.
Di mana ada dua sertifikat yang telah sempat digadaikan ke seorang rentenir di wilayah Jebus.
Sertifikat tersebut atas nama Misroha dan Amoy.
Hal itu diungkapkan Afrinal, satu dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeridi Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023).
Menurut Afrinal, dua SHM tersebut ia dapat dari tangan Risky seorang warga Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Ihwalnya, Risky datang minta bantuan Afrinal supaya menggadaikan dua SHM yang diklaim miliknya.
"Awal si Risky ini datang ke tempat pangkas rambut saya minta tolong carikan rentenir yang mau menerima gadai sertifikat. Tadinya saya sempat curiga karena nama di sertifikat itu beda. Dia mengaku itu sudah dibelinya, terus waktu saya tanya mana bukti jual belinya katanya tidak ada," kata Afrinal mengawali kesaksiannya.
Awalnya rentenir tersebut menolak tawaran Risky.
Namun, dikarenakan Afrinal bersedia menjadi jaminan, rentenir itupun bersedia memberikan pinjaman.
"Tadinya rentenir itu tidak menerima, cuma karena saya sebagai penjamin akhirnya di setujui. Pinjaman pertama 3,4 juta nebusnya Rp 5 juta, yang kedua 2 juta nebusnya 3,5 juta," beber Afrinal.
Bulan pertama, Risky mulai ingkar.
Baca juga: Kerap Terjadi Kasus Karhutla, Pemda Bangka Tengah Bakal Tambah Armada Pemadam Kebakaran Tahun depan
Uang pinjaman hasil menggadaikan dua sertifikat tak kunjung dikembalikan.
Risky hanya sanggup membayar bunga pinjaman saat jatuh tempo di bulan pertama.
Alhasil, Afrinal harus memikul dan membayar sebagian pinjaman Risky tersebut kepada sang rentenir.
"Bulan pertama ia hanya bayar bunganya saja, mau tidak mau akhirnya saya juga yang bayarin karena rentenir itu tahu dengan saya," ungkap Afrinal.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.