Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Rosdjumiati Tak Habis Pikir Sertifikat Lahan Transmigrasi Bisa Terbit Melebihi Usulan dari SK Bupati
Rosdjumiati mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) upati tercatat ada 68 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eks kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Rosdjumiati kembali bersaksi.
Kali Rosdjumiati bersaksi untuk perkara terdakwa Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Sertifikat Digadai ke Renternir
Baca juga: Siapa Risky, Sosok yang Menggadaikan Dua Sertifikat di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
Selain Rosdjumiati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat juga menghadirkan dua saksi lain yakni mantan Pj Sekda Bangka Barat Hartono, Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat dan Wulan pegawai dinas transmigrasi.
Sidang berlangsung di ruang Garuda, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (7/9/2023).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Mulyadi didampingi dua Hakim Anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Dalam kesaksiannya, Rosdjumiati mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tercatat ada 68 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Tiap KK hanya di jatah tiga bidang atau persil.
Namun, praktiknya jumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kabupaten Bangka Barat, tembus hingga 426 bidang.
"Sesuai SK yang kami usulkan itu jumlah penerimanya hanya 68 KK. Tiap KK hanya mendapat tiga bidang. Jadi kalau soal kenapa bisa menjadi 426 dan ada kelebihan sampai ratusan bidang itu saya tidak tahu karena yang kami usulkan hanya 68 KK tadi," ungkap Rosdjumiati.
Rosdjumiati mengaku sempat tidak habis pikir ada kelebihan ratusan sertifikat itu.
Sebab dalam benak pikiran Rosdjumiati, penerbitan sertifikat tersebut mengacu kepada jumlah usulan yang ada di SK bupati.
"Setahu saya hanya 68 KK itu saja, yang ada di benak pikiran saya yang mereka usul dan terbitkan itu sesuai dengan usulan SK bupati, tapi kok jadi lebihnya banyak sekali sampai 105 saya tidak tahu-menahu yang mulia," kata Rosdjumiati.
Senada dengan Mantan Pj Sekda Bangka Barat Hartono, yang menyebut dalam SK yang diajukan pihaknya terdapat 68 KK yang diusulkan sebagai penerima manfaat.
Baca juga: Terungkap Ada Sertifikat di Lingkaran Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai ke Rentenir
Baca juga: Misroha dan Amoy Kaget Nama Mereka Tiba Tiba Ada di Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus
Tiap KK mendapat tiga bidang tanah dengan kalkulasi, satu bidang berukuran 0,25 hektar, 0,75 hektar dan 1 hektar.
"Dalam surat kuasa kami dari bupati yang kami usulkan sebanyak 68 KK. Tiap KK jatahnya tiga bidang dengan ukuran, 0,25, 0,75 dan 1 hektar.
Usulan tersebut kata Hartono ditandatangani dirinya tanggal 1 Desember 2020.
Selang 14 hari kemudian masa jabatannya sebagai Pj sekda berakhir dan digantikan sekda definitif,M Soleh.
"1 Desember 2020 surat yang kami tandatangani tanggal 15 Desember tidak menjabat lagi. Setelah jabatan saya diteruskan sekda definitif Pak Soleh," kata Hartono.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
| Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
|
|---|
| Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
|
|---|
| Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
|
|---|
| Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
|
|---|
| Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230907-pengadilan.jpg)