Bangka Pos Hari Ini

Pekerja Meja Goyang Cuek Radiasi Timah, Tino Merasa Tetap Sehat Setelah 7 Tahun Kerja

Tino tahu pasir timah yang diolahnya di meja goyang memancarkan radiasi yang mungkin mempengaruhi kesehatannya.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Cetak Edisi Hari Ini, Selasa (12/9/2023). 

Tak hanya itu saja, Eka pun memaparkan ketika melakukan penelitian di Provinsi Babel sejak tahun 2019 lalu mengalami kendala akibat dari covid-19 dan mengakibatkan adanya batas gerak atau aktifitas masyarakat.

"Sudah kurang lebih tiga tahun kita lakukan penelitian karena kemarin covid-19 hampir dua tahun, menjadi kendala untuk kita bergerak dan sempat tertahan. Dalam penelitian, kami juga harus meminta izin dan kita juga membutuhkan banyak birokrasi dalam penelitian," paparnya.

Ditambahkan Eka, dalam pengambilan sampel penelitian di Provinsi Babel pihaknya mengambil seluruh wilayah mulai dari Pulau Bangka hingga Pulau Belitung.

"Kita ambil seluruhnya, mulai dari Muntok Bangka Barat sampai ke Bangka Selatan, termasuk Belitung Timur maupun Belitung kita ambil sampel maupun radio aktifnya termasuk dari sampel tanah atau perusahaan-perusahaan tambang yang sudah bekerjasama dengan kami," tambah Eka.

Disinggung daerah mana yang radiasi eksternal tertinggi di Provinsi Babel, Eka mengatakan ada di ujung Baratnya Pulau Bangka hasil dari penelitian BRIN sejak tahun 2019.

"Radiasi tertinggi eksternal ada di Kabupaten Bangka Barat, Bangka sekitar Belinyu, sedangkan radon dan toronnya tidak terlalu besar," ujarnya.

Selain itu Eka menerangkan, bukan hanya radiasi pasir timah saja tapi ada juga radiasi sinar matahari karena semua itu ada dialam dan memberikan dampak positif maupun negatif bagi manusia.

"Jadi sebetulnya radiasi itu ada di kita sehari-hari, salah satunya ada di matahari ataupun nanti ada di daerah tambang termasuk timah karena timah itu batuan atau mineral pasti ada ikutan, bukan hanya timah saja yang mengandung unsur radio aktif antara lain uranium, karium, dan tatasium," terangnya.

"Tentu efek atau dampak dari radiasi itu, kita ketahui ada dua yaitu keuntungan dan kerugiannya. Keuntungannya kita manfaatkan radiasinya dari segalanya seperti handpone, dari sisi negatifinya efek terhadap kesehatan ataupun tubuh manusia," jelas Eka. 

Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Jeanne Darc Manik mengatakan aktivitas meja goyang tidak diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 32/M.DAG/PER/6/2013 yang hanya mengenal smelter yaitu tempat kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah.

Karenanya, lanjut Jeanne, apabila kegiatan meja goyang ingin legal, maka harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tergabung dengan produksi sumber baku misalnya timah dan mineral ikutannya, yang mana usulannya untuk pemurnian sederhana. “Dan lokasinya tidak boleh di sembarang tempat, harus dalam di dalam IUP atau ada zona sendiri yang berjarak dengan pemukiman atau fasilitas umum lainnya,” kata Jeanne kepada Bangkapos.com, Senin (11/9/2023).

Jeanne menyebut UU Minerba No 3 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jeanne Darc Manik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).
Jeanne Darc Manik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). (Istimewa)

Kemudian Pasir timah atau Mineral yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebaiknya pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan yang perizinannya dapat diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian segera mengurus perizinan,” katanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved