Bangka Pos Hari Ini

Pekerja Meja Goyang Cuek Radiasi Timah, Tino Merasa Tetap Sehat Setelah 7 Tahun Kerja

Tino tahu pasir timah yang diolahnya di meja goyang memancarkan radiasi yang mungkin mempengaruhi kesehatannya.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Cetak Edisi Hari Ini, Selasa (12/9/2023). 

“Untuk memperoleh Sertifikat Standar terbilang mudah, dengan harus menunjukkan KTP dan NPWP ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, syarat lain menyusul, kalaupun ada,” lanjut Jeanne.

Menurut Jeanne, dari aktifitas meja goyang, tentu sampah atau polusi yang ditimbulkan, seperti debu yang berterbangan dibawa angin ke lingkungan sekitar khususnya lingkungan kerja pada saat pemisahan biji timah dengan bahan lainnya, harus menjadi perhatian. Tidak hanya bagi orang-orang yang bekerja di tempat tersebut, tapi juga masyarakat sekitarnya.

“Seharusnya, lokasi kegiatan meja goyang, dibuat jauh dari pemukiman masyarakat sekitar, agar tidak menimbulkan kerisauan dan ketidaknyamanan bagi tetangganya. Memang, kemungkinan pemilik meja goyang akan membuat pabrik/ usahanya dekat dengan rumahnya, sehingga di sekitarnya akan ada rumah-rumah dan orang-orang yang mendiamnya,” kata Jeanne.

“Kemungkinan terburuk, akan menimbulkan dampak kesehatan, seperti infeksi saluran penafasan (ispa), penyakit paru-paru dan sebagainya yang tidak serta merta langsung sakit, tapi membutuhan beberapa waktu kemudian,” ujarnya.

Jeanne menyebut dampak lain, seperti munculnya pekerja-pekerja dadakan, yang akan mengoperasikan alat tersebut. Dengan alat yang sederhana, tentu dapat dipelajari dengan mudah bagi pekerja meja goyang.. Belum lagi, bagi sektor pengangkutan, yang membawa bijih timah dari penambang ke lokasi kegiatan meja goyang berada dan juga akan bermunculan rumah makan di sekitar tempat tersebut.

“Hal ini tentu berdampak secara ekonomi (keuangan) bagi masyarakat yang bekerja dan terdampak dalam kegiatan ini,” kata Jeanne.

Menurutnya, masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan meja goyang berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan (meja goyang) yang sesuai. Selain itu, berhak pula mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan (meja goyang) yang menyalahi ketentuan.

Selain itu, menurut Jeanne, gubernur sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan mineral ikutan dan produk sampingan dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait,” kata Jeanne.

“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah, dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi program dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan mineral khususnya mineral ikutan dan produk samping timah, sosialisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja , bagi pekerja meja goyang, serta memberikan pelatihan bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah yang baik dan benar,” imbuhnya. (w6/v1)

Sumber: bangkapos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved