Anwar Usman Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Tanggapi Santai Dilaporkan Paling Banyak
MKMK hari ini menggelar sidang pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Anwar pun mengaku belum tahu bahwa ia akan dua kali diperiksa oleh MKMK, tidak seperti hakim MK yang lain.
"Saya belum tahu dua kali (diperiksa), saya belum tahu," kata dia.
Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum keputusan dibuat paling lambat 7 November 2023.
Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejauh ini, nama Anwar Usman mendominasi.
"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.
MKMK Diharapkan Berani Copot Anwar
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan berani mengambil keputusan landmark dengan mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh para guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pemohon dalam dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
"Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Anggota CALS, Auliya Khasanofa, seusai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Kolega Auliya di CALS, Hesti Armiwulan, menambahkan bahwa MKMK harus mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat atas dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Anwar.
Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika Anwar ikut terlibat dalam mengambil putusan nomor 90 tahun 2023 yang menguntungkan keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 meski sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurut Hesti, kegaduhan publik terkait putusan tersebut merupakan dampak nyata dari praktik konflik kepentingan yang dilakukan Anwar.
"Kami meminta kepada MKMK itu mempertimbangkan setidak-tidaknnya berani mengukir sejarah karena apa yabg dilakukan oleh Ketua MK itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegraan serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
| Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta |
|
|---|
| Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Pangkalpinang, Pihak Penggugat Harap Putusan DKPP Adil |
|
|---|
| KPU Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu Bangka Belitung, Diduga Memalsukan Dokumen |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan 5 Komisioner KPU Pangkalpinang |
|
|---|
| Tanggapan Mahfud MD soal Pencopotan Jabatan Ketua MK Anwar Usman: Harusnya Dipecat dari Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.