Anwar Usman Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Tanggapi Santai Dilaporkan Paling Banyak
MKMK hari ini menggelar sidang pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
(Kompas.com/Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MKMK Diminta Bikin Putusan "Landmark", Berani Pecat Anwar Usman dan Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK, Anwar Usman Anggap Wajar
| Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta |
|
|---|
| Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Pangkalpinang, Pihak Penggugat Harap Putusan DKPP Adil |
|
|---|
| KPU Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu Bangka Belitung, Diduga Memalsukan Dokumen |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan 5 Komisioner KPU Pangkalpinang |
|
|---|
| Tanggapan Mahfud MD soal Pencopotan Jabatan Ketua MK Anwar Usman: Harusnya Dipecat dari Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.