Korupsi Tata Niaga Timah

Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal Akui Berdampak Psikologis ke Karyawan

Dampak positif ada, Dampak negatifnya secara psikologis teman-teman paling tidak merasakan kondisi yang tidak nyaman, ujar Dirut PT Timah Tbk, Ahmad

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal saat diwawancari secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. 

Setidaknya sudah ada 13 tersangka dari aktivitas penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Ada juga ratusan saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan ini.

Sebanyak 12 dari 13 tersangka ditetapkan terkait pokok perkara, sedangkan satu tersangka ditahan karena berusaha menghalang-halangi penyidikan.

Berikut rekam jejak kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dirangkum Bangkapos.com:

  • 12 Oktober 2023

Kejaksaan Agung mengumumkan peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi penyidikan

  • 17 Oktober 2023

Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa tempat digeledah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

  • 30 Januari 2024

Penyidik Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) (istimewa)

Baca juga: Seperti Minum Pil Pahit, Dirut PT Timah Tbk Blak-blakan Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

  • 6 Februari 2024

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

  • 16 Februari 2024

Bertambah lima tersangka dalam kasus yang sama yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah
Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan  MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

Ada juga Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP.

  • 18 Februai 2024

Penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

  • 19 Februari 2024

Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina). RL adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkal Pinang.

  • 21 Februari 2024

Penyidik memeriksa Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama, sebagai saksi. Status keduanya berubah menjadi tersangka seusai diperiksa.

Sebanyak 12 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Koperasi Penambangan Rakyat

Wacana pembentukan Koperasi Penambangan Rakyat dinilai dapat menjadi solusi mengatasi praktik tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan, pihaknya juga membangun gagasan untuk membantu PT Timah dalam menjaga agar tidak terjadi kebocoran di IUP PT Timah. 

Menurutnya pola Koperasi Penambangan Rakyat dapat mengatasi solusi bocornya produksi timah di IUP PT Timah yang selama ini marak praktik tambang ilegal. 

"Kami membuat pola yaitu akan membuat skema kerja sama PT Timah dengan mitra tapi tidak memberikan IUP.

Kemitraan ini akan didorong untuk membentuk koperasi penambangan rakyat," kata Asep dalam Kickoff Meeting Pengamanan Aset Timah dan Tata Kelola Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bersama PT Timah Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dikutip Selasa (6/2/2023). 

Asep melanjutkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah membangun komunikasi dengan Kepala Daerah untuk menyiapkan hal ini, dimana kepala Daerah diminta untuk menyiapkan masyarakat penambangan timah, koperasi penambang, akta notarisanya.

Sedangkan PT Timah akan menyiapkan wilayah kerja yang ditentukan. 

"Tidak ada kolektor, hubungannya itu koperasi tambang rakyat dengan PT Timah, dan mereka bekerja di bawah naungan PT Timah.

Kita potong jalur distribusi. Karena selama ini yang diuntungkan bukan masyarakat tapi kolektor," katanya. 

Bahkan, lebih lanjut Asep menyampaikan pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan perbankan dan nantinya akan diawasi oleh Kejaksaan. 

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan peran tim kerja dari  Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus), juga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ke depan, kata dia pihak Kejaksaan akan mengawal dan melakukan pendampingan tentang pola kemitraan PT Timah dengan koperasi penambang rakyat yang telah dibentuk. 

"Kita kejaksaan akan mengawal pembentukan koperasi sampai ini berjalan dengan baik. Mudah-mudahan peristiwa yang lama tidak terjadi lagi," katanya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal berharap dengan adanya sinergitas antara PT Timah dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai upaya perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan pengamanan aset di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. 

"Ini adalah bentuk sinergitas antara PT Timah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel.

Sesungguhnya sudah banyak kegiatan yang kita gagas bersama dan ini bentuk dukungan Kejati Babel untuk perusahaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati karena mengamanakan aset kekayaan negara yang terkandung di dalam wilayah IUP PT Timah," jelas Dani. 

Ia berharap dengan adanya kerja sama pengamanan aset dan tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah dengan Kejati Babel diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Ini merupakan langkah konkret dan terobosan yang sangat memberikan manfaat positif khususnya perbaikan tatakelola industri pertambangan Indonesia agar dapat berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat pada khususnya  kepulauan Bangka Belitung," pungkas Dani. (Kontan.co.id/Bangkapos.com/Teddy Malaka)

(Kontan.co.id/Bangkapos.com/M Ismunadi/Teddy Malaka/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved