Bangka Pos Hari Ini

Safrizal Perjuangkan Tambang Rakyat ke DPR RI

saat ini perekonomian Babel menurun karena tersendatnya kegiatan pertambangan rakyat, salah satunya disebabkan akibat penyerapan produksi timah ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (28/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA terus memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi rakyat Babel ke pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada kepastian dan masih proses negosiasi panjang dengan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa (26/ 3), Pj Gubernur Safrizal menekankan diperlukan regulasi yang kuat atas penyerapan hasil produksi pertambangan rakyat ini.

RDP dihadiri oleh sembilan Anggota Komisi VII DPR RI, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Suswantono, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Sekretariat Bersama Ormas Belitung Timur.

Safrizal mengungkapkan bahwa saat ini perekonomian Babel menurun karena tersendatnya kegiatan pertambangan rakyat, salah satunya disebabkan akibat penyerapan produksi timah yang minim.

“Hal itu berimbas pada penurunan jumlah ekspor tambang khususnya timah di Bangka Belitung bahkan mencapai 0 ekspor timah pada Januari 2024 lalu. Tentunya ekonomi masyarakat terkoreksi sangat dalam sehingga ini perlu didorong,” ungkap Safrizal di Gedung Nusantara DPR RI.

Dia menilai bahwa pertambangan rakyat diperlukan untuk bisa membantu rakyat dengan modal terbatas bisa mendongkrak perekonomian di Babel.

Untuk itu kata Safrizal, pihaknya perlu diberikan dorongan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang proses penerbitan IPR.

Baca juga: KPPN Pangkalpinang Salurkan THR ASN, Kementerian atau Lembaga Wilayah Pulau Bangka Hingga Rp52 M

Baca juga: Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel

Menurutnya ada beberapa hal yang dipecahkan, pertama yakni soal dokumen lingkungan.

“Apakah perlu ada izin prinsip sebagaimana penyusunan dokumen lingkungan yang lain. Termasuk di dalamnya adalah subtansi reklamasi dan pasca tambang, kita ketahui bahwa hari ini di Bangka Belitung 167 ribu hektar lahan kritis dan 60 persennya di luar IUP,” ucap Safrizal.

Tak hanya itu, Safrizal juga persoalan ketiga yaitu mengenai pencadangan terutama validitas data, dimana calon pemegang IPR belum mempunyai data yang valid yang ada di wilayah pertambangan rakyat.

“Sekaligus perlu pengaturan mengenai sumber dana dalam melakukan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi. Tentu pertambangan rakyat ini kita maksudkan memberikan kesempatan pada rakyat, kalau lihat dari bentuknya ialah modal rendah,” terangnya.

Persoalan ke tiga mengenai hasil produksi yaitu pola pengambilan biji timah dari pemegang IPR, termasuk kerjasama antara pemilik IPR dengan pemegang IUP yang memiliki smelter atau pemegang izin usaha industri.

“Keempat kemudian pengawasan soal pertambangan rakyat, pertama kami tidak memiliki inspektur tambang, siapa yang harus mengawasi. Selanjutnya adalah penegakan hukum, kalau tadi ditetapkan misalnya WPR nya 36, maka sekurang-kurangnya pengawasan di 36 WPR yang ditentukan,” tutur Safrizal.

Meskipun di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa di Babel terdapat 167 ribu hektar lahan kritis akibat aktivitas pertambangan ilegal, dan itu diperlukan upaya ekstra khususnya pada aturan yang ketat terkait jaminan reklamasi.

“Harapan kami masyarakat Babel, pertambangan timah yang melibatkan rakyat agar bisa dimulai kembali agar rakyat hidup kembali terutama yang bekerja di sektor pertambangan, namun tetap diperlukan pengaturan yang kuat atas penyerapan hasil produksi pertambangan rakyat ini,” jelasnya.

Ekonomi Terpuruk

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved