Tribunners
Pilkada 2024 Bangka Selatan Butuh Pemimpin Visioner dan Peduli
Kabupaten Bangka Selatan salah satu Daerah Otonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bakal menggelar Pilkada 2024.
Penulis: iklan bangkapos | Editor: M Ismunadi
Oleh: Dr. Azmi Polem, SH.,MH - Pemerhati Masalah Pilkada dan Otonomi Daerah/Alumnus Doktoral Universitas Padjadjaran
Apa Urgensi Pilkada Butuh Pemimpin Visioner dan Peduli
Kabupaten Bangka Selatan salah satu Daerah Otonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika tidak ada perubahan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Tanggal 27 November 2024.
Keberadaanya sebagai badan hukum publik mengikuti ketentuan konstitusi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 disamping ketentuan lainnya yang meletakkan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan asas tugas pembantuan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk memberi perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, itu amanah konstitusi.
Dengan kata lain secara mendasar Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai kewenangan dan fungsinya berkewajiban menyelenggarakan urusan-urusan yang telah menjadi urusan daerah ; urusan wajib baik berkenaan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan-urusan pilihan, setidaknya sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan kata lain urusan yang telah menjadi isi dari Sistem Rumah Tangga Daerah.
Berkaitan dengan itu, pilkada jadi dipandang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan otonomi di Indonesia.
Hal itu pula sebagai amanah wajib konstitusi dalam UUD 1945, Pasal (18) Ayat (4) meletakkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Secara lebih detail kemudian dijabarkan dalam berbagai produk hukum tentang penyelenggaraan pilkada, di antaranya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, telah ditetapkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015, yang kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020, menunjukkan bahwa ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Artinya kehadiran Pilkada pada asas dasarnya untuk menjalankan otonomi daerah bagi kemajuan daerah, disamping pula terkait dengan produk hukum lainnya.
Berkaitan dengan itu menimbulkan pertanyaan apa utamanya ‘Pilkada 2024 Bangka Selatan Butuh Pemimpin Visioner’ yang Peduli bagi masyarakat Basel. Sekilas jika menelisik visioner itu menurut kamus bahasa Indonesia (Kemdikbud RI, 2018, h.1844) ialah ‘orang yang memiliki pandangan atau wawasan ke masa depan’.
Dengan kata lain bakal calon (bacalon)-calon pemimpin termasuk bacalon Bupati Bangka Selatan diidamkan yang visioner bersifat futuristik dengan ide-ide, gagasan dan pandangannya secara empiris dari bawah sampai kepermukaan mampu melihat, memahami keadaan, keseimbangan, situasi mengenai kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, adat-istiadat, budaya serta urusan terkait lainya jauh ke depan dengan sungguh-sesunggunya, bukan yang memoles pencitraan diri bersifat semantik yang keluar dari nilai-nilai kearifan-kebajikan daerah dan dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Berkenaan dengan itu sebagai bagian tak terpisahkan dari pranata tersebut, Bacalon Bupati Bangka Selatan ke depan banyak diharapkan oleh masyarakat setidaknya munculnya bakal calon pemimpin yang mampu memahami, peduli terhadap kehidupan dan kebutuhan masyarakat bawah serta elemen masyarakat lainnya yang dapat dibuktikan oleh rasa hasil dan kemanfaatan dikemudian hari.
Dengan kata lain adanya Bacalon apabila terpilih sebagai bupati nantinya tidak mengkamuflase dan mentelantarkan masyarakat, tidak merusak tatanan nilai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melawan; etika, adat istiadat-budaya, konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku demokratis, responsif serta akomudatif, melaikan dari itu sangat diharapkan lahirnya bacalon menjadi calon kemudian menjadi bupati yang memiliki jiwa dan tindakan responsif, taat, tunduk pada etika, nilai-nilai, perintah konstitusi berdasarkan UUD 1945 serta peraturan hukum terkait lainnya,
Di samping itu tahu, perlu merenungkan diri serta ingat bagaimana susah-menderitanya masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Babel-Basel ketika memperjuangkan lahirnya otonomi daerah di Indonesia, dengan kata lain kabupaten bangka Selatan juga lahir diilhami dari/atas adanya perjuangan masyarakat pejuang lahirnya otonomi daerah di Indonesia.
Jadi artinya apa, dengan kata lain daerah otonom jangan dijual murah, harus dirawat dan dikelola dengan baik untuk memberi pelayanan bagi masyarakat umum, melaksanakan pembangunan serta meningkatkan kesejateraan rakyat di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240504_Azmi-Polem.jpg)