Kamis, 21 Mei 2026

Tribunners

Pilkada 2024 Bangka Selatan Butuh Pemimpin Visioner dan Peduli

Kabupaten Bangka Selatan salah satu Daerah Otonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bakal menggelar Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: iklan bangkapos | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Dr. Azmi Polem, SH.,MH - Pemerhati Masalah Pilkada dan Otonomi Daerah/Alumnus Doktoral Universitas Padjadjaran 

Selain itu info bersumber bangkapos.com disarikan dalam https://bangka.tribunnews.com/2024/04/29/4-nama-ambil-formulir-pendaftaran-calon-bupati dan-wakil-bupati-dari-partai-gerindra-bangka-selatan, cukup energiz munculnya Sofyan AP Mantan Ketua KONI Bangka Selatan juga sebagai bacalon Bupati Basel, masyarakat Basel sangat mengenal sosok potensial ini, pula sebaliknya yang bersangkutan tentu sangat mengenal Bangka Selatan itu sendiri.

Selain itu sebagaimana dari sumber babelupdate.com dalam https://babelupdate.com/ferdiansyah-yogi-maulana-kandidat-kuat-yang-diusung-partai-gerindra-untuk-tarung-di-pilkada-bangka-selatan/, memberi informasi Yogi Maulana pula salah satu yang berpotensi maju dalam Pilkada Bangka Selatan, ke depan, dari sumber yang sama sosok anak muda ini juga sangat dikenal dalam kalangan masyarakat, dan memiliki potensi mengikuti Pilkada Basel 2024, tentu disamping para bacalon-calon lainnya yang akan muncul.

Atas serangkaian tersebut perlu diingat bahwa kehadiran mereka bacalon-calon bupati-wakil bupati kemudian ada yang menjadi kepala daerah-wakil kepala daerah definitif terpilih, tidak lain secara konstitusional untuk melaksanakan amanah kewajiban konstitusi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang meletakkan otonomi daerah diadakan memberi kemajuan bagi daerah atas dasar demokrasi-kedaulatan rakyat di daerah, aspirasi masyarakat dan prakarsa bersama masyarakat, peningkatan pelayanan masyarakat, kesejahteraan umum, peningkatan pembangunan yang berkeadaban, perikemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi segenap kepentingan masyarakat di daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat pada umumnya.

Catatan Kongklusi
Kehadiran Kabupaten Bangka Selatan sebagai Satuan Daerah Otonomi di Indonesia, yang melalui Bacalon-Calon Bupati-Wakil Bupatinya jika tidak ada perubahan waktu Pilkada akan diselenggarakan pada Tanggal 27 November 2024 ke depan, bukan berarti pilkada tersebut hanya ikut-ikutan dan pilih-memilih saja semata dalam pelaksanaan demokrasi kedaulatan rakyat tingkat daerah secara asal-asalan, melainkan lebih asasi dan visi jauh ke depan bagi kemajuan daerah.

Pilkada merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat di daerah diadakan sebagai wadah dan sarana proses untuk menyeleksi dan memilih Calon Pemimpin Daerah, yang pemimpin terpilih dengan satu Pasangan Bupati-Wakil Bupati akan memimpin Daerah Bangka Selatan untuk jangka waktu 5 tahun dalam satu periode masa jabatan, secara fundamental konstitusional untuk melaksanakan kewajiban asasi otonomi daerah dengan seluruh urusan yang menjadi isi rumah tangga daerah, baik urusan asal-usul daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan-urusan yang secara nyata menjadi urusan otonomi daerah.

Secara fundamental konstitusional merupakan bagian dari wujud pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ; melindungi, memajukan, mencerdaskan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh aspek kepentingan umum dengan memberi pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia pada umumnya.

Di samping itu Kabupaten Bangka Selatan yang lahir dari hasil perjuangan otonomi daerah rakyat Indonesia, bagi masyarakatnya secara konstitusional menurut UUD 1945 berhak menilai, menolak politik otoriter, arogansi, money politic dan berhak memberi pandangan serta pendapat, menyeleksi, selain dipilih berhak menentukan dan memilih bacalon-calon Bupati-Wkl.Bupati yang pantas, patut, layak, yang memiliki moralitas tinggi, kapasitas, kualitas dan integritas bagi kemajuan masyarakat Bangka Selatan ke depan, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Provinsi Bangka Belitung dan Indonesia pada umumnya. harus taat dan patuh atas tujuan kewajiban UUD 1945 bahwa Pilkada diadakan untuk melahirkan pemimpin daerah sebagai salah satu rukun (unsur) utama pelaksana isi urusan rumah tangga daerah bagi kemajuan Daerah melalui kedekatan dan peningkatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pemerataan pembangunan, peningkatan sumberdaya manusia dan kesejahteraan umum dalam segenap aspek yang berperikemanusiaan, berakhlaq-berkeadaban dan berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah yang merupakan wujud kepedulian kewajiban konstitusi sebagai bagian pencapai tujuan otonomi daerah jangka Panjang. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved