Berita Bangka Selatan

Aturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun, 34 Jabatan Kades di Bangka Selatan Bakal Diperpanjang Dua Tahun

Sedikitnya 34 jabatan desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang dua tahun.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sedikitnya 34 jabatan desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang dua tahun.

Hal ini menyusul pemberlakuan aturan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan mengungkapkan, dari 50 desa yang ada total terdapat 34 jabatan kades bakal diperpanjang.

Penambahan masa jabatan kades itu sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi.

“Total ada 34 jabatan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan yang akan diperpanjang. Menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (12/5/2024).

Mirwan berujar, di Kecamatan Toboali setidaknya terdapat tujuh jabatan kades diperpanjang.

Yakni Desa Serdang, Desa Bikang, Desa Gadung, Desa Keposang, Desa Rindik, Desa Rias dan Desa Kepoh.

Sementara di Kecamatan Airgegas terdapat sembilan desa, yakni Desa Air Bara, Desa Ranggas dan Desa Nangka.

Lalu, Desa Airgegas, Desa Bencah dan Desa Pergam. Lalu, Desa Tepus, Desa Nyelanding dan Desa Sidoharjo.

Kemudian di Kecamatan Payung ada lima desa, yakni Desa Bedengung, Desa Irat, Desa Malik, Desa Nadung dan Desa Payung.

Selanjutnya di Kecamatan Simpang Rimba ada empat desa, yaitu Desa Jelutung II, Desa Permis, Desa Rajik dan Desa Sebagin.

Di Kecamatan Pulau Besar dua desa, yaitu Desa Sumber Jaya Permai dan Desa Panca Tunggal.

Di Kecamatan Tukak Sadai dua wilayah, yakni Desa Tukak dan Desa Sadai.

“Di Kecamatan Lepar ada empat desa, masing-masing Desa Kumbung, Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Kalau di Kecamatan Kepulauan Pongok itu hanya Desa Pongok,” jelas Mirwan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved