Pilwako Pangkalpinang 2024
Resmi Dilantik oleh KPU Pangkalpinang, Ini Tugas dan Wewenang 35 Orang PPK di Pilkada Serentak 2024
PPK merupakan badan ad hoc yang ditempatkan di Kecamatan untuk membantu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 35 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pangkalpinang sudah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024).
Mereka akan di tempatkan di 7 kecamatan yakni Kecamatan Bukit Intan, Gabek, Gerunggang, Girimaya, Pangkalbalam, Rangkui dan Taman Sari yang masing-masing diisi dengan 5 orang PPK.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian berharap para PPK yang dilantik tersebut busa bertugas dengan baik dan esgera menyesuaikan dengan tahapan Pilgub Babel 2024 dan Pilwako Pangkalpinang 2024 yang sudah berjalan.
"Kami berharap kawan-kawan yang sudah dilantik hari ini bisa menyesuaikan, karena ada anggota lama dan ada yang baru. Karena dalam Pilkada nanti mereka lah yang akan membawa aspirasi masyarakat Pangkalpinang, mereka sebagai penyelenggara diharapkan bisa mensukseskan Pilkada 2024," ujar Sobarian, Kamis (16/5/2024).
Ia juga menyampaikan, KPU Kota Pangkalpinang menekankan agar setiap anggota PPK bisa terus menjaga integritas dan netralitasnya saat menjalankan tugas di setiap tahapan.
"Harus bisa memposisikan mana peserta dan mana penyelenggara. Jadi bagi penyelenggara harus membatasi diri, kenapa, karena dalam hal ini untuk menjaga netralitas mereka," tambahnya.
Tak hanya itu, sesuai dengan petunjuk KPU RI, pada rekrutmen badan adhoc kali ini, kandidat yang dicari merupakan orang-orang yang paham dunia digital.
"Karena apa, kita sudah masuk di tahapan dan juga dekat dengan pemilihan yang akan berlangsung di 27 November 2024. Nanti masuk data DPT, kemudian logistik, itu berbasis digital," terangnya.
Tugas dan Wewenang PPK di Pemilu
PPK merupakan badan ad hoc yang ditempatkan di Kecamatan untuk membantu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tugas PPK meliputi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:
Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;
- dan Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
Wewenang PPK dalam Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pilwako Pangkalpinang 2024
Pilkada Serentak 2024
KPU Pangkalpinang
| Pemda Pangkalpinang Diminta Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang, APBD Defisit Rp82,47 Miliar |
|
|---|
| Buka Tahapan Rekapitulasi, KPU Pangkalpinang Bakal Rencanakan Rekapitulasi Berlangsung Selama 2 Hari |
|
|---|
| KPU Pangkalpinang Tunggu Rekapitulasi untuk Umumkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Pangkalpinang Lanjutkan Penghitungan di Tingkat Kota |
|
|---|
| Tidak Ada Pemotongan TPP ASN dan Gaji Honorer untuk Pilkada Ulang di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pelantikan-35-PPK-Kota-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.