Pilwako Pangkalpinang 2024

Resmi Dilantik oleh KPU Pangkalpinang, Ini Tugas dan Wewenang 35 Orang PPK di Pilkada Serentak 2024

PPK merupakan badan ad hoc yang ditempatkan di Kecamatan untuk membantu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Pengambilan sumpah dan janji saat pelantikan 35 orang PPK Pilkada 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang, bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024). 

Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.

Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  

(Kompas.com/Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Hendra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved