Pilwako Pangkalpinang 2024
Resmi Dilantik oleh KPU Pangkalpinang, Ini Tugas dan Wewenang 35 Orang PPK di Pilkada Serentak 2024
PPK merupakan badan ad hoc yang ditempatkan di Kecamatan untuk membantu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Pengambilan sumpah dan janji saat pelantikan 35 orang PPK Pilkada 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang, bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024).
Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.
Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Kompas.com/Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Hendra)
Tags
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pilwako Pangkalpinang 2024
Pilkada Serentak 2024
KPU Pangkalpinang
Berita Terkait: #Pilwako Pangkalpinang 2024
| Pemda Pangkalpinang Diminta Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang, APBD Defisit Rp82,47 Miliar |
|
|---|
| Buka Tahapan Rekapitulasi, KPU Pangkalpinang Bakal Rencanakan Rekapitulasi Berlangsung Selama 2 Hari |
|
|---|
| KPU Pangkalpinang Tunggu Rekapitulasi untuk Umumkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Pangkalpinang Lanjutkan Penghitungan di Tingkat Kota |
|
|---|
| Tidak Ada Pemotongan TPP ASN dan Gaji Honorer untuk Pilkada Ulang di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pelantikan-35-PPK-Kota-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.