Bangka Pos Hari Ini
Kualitas Air Laut Harga Mutlak, DKP Babel Turut Awasi Tambak Udang
mereka ini ada pengajuan PKKPRL kalau untuk mengisap air laut atau membuang limbah ke laut itu, dan mereka sudah punya izin itu. Artinya, izin ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut mengawasi tambak udang, terutama dari sisi perizinan sebelum kegiatan budidaya dimulai.
Di antara perizinan itu termasuk komposisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Keseluruhan izin harus terpenuhi sebelum perusahaan mengoperasikan tambak udang.
Subkoordinator Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Kemal Taj mengaku pihaknya ikut memantau keluhan warga terkait aktivitas tambak udang yang disebut menimbulkan bau busuk di kawasan Pantai Jibur, Dusun Gusung, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan.
“Jadi mereka ini ada pengajuan PKKPRL kalau untuk mengisap air laut atau membuang limbah ke laut itu, dan mereka sudah punya izin itu. Artinya, izin untuk pemanfaatan ruang laut mereka sudah punya,” terangnya.
Akan tetapi, jelasnya, yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika perusahaan tersebut mulai beroperasi. Kemal mengatakan pihaknya belum tahu apakah terjadi penyalahgunaan izin sehingga timbul masalah bau seperti yang dikeluhkan warga.
Menurut Kemal, budidaya udang perlu dilakukan dengan teliti, mengingat sifat udang yang rentan terhadap air. Bukan hanya air yang berada di tambak, tapi juga limbah yang keluar.
“Kalau airnya tidak diolah dengan baik, yang rugi juga mereka (perusahaan) sendiri,” kata Kemal.
Baca juga: Pemkab Bangka Selatan Belum Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah Tambak Udang Milik PT SBM
Baca juga: Polairud Polda Babel Masih Selidiki Siapa Pemilik Benih Lobster, AKBP Todoan: Ada Tersangka Baru
Baca juga: Aon Effect Jadi Momentum, Babel Perlu Ekonomi Baru Lepas Ketergantungan Timah
Kenapa? Kemal menjelaskan air limbah yang dibuang ke laut nantinya akan disedot kembali untuk digunakan dalam menghidupi udang-udang yang di budidaya selanjutnya. Oleh karena itu, kata Kemal, kualitas air laut menjadi harga mutlak dalam menjalankan bisnis tambak udang agar dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Jadi mereka ngambil airnya ke laut, disedot air lautnya untuk menghidupi udang yang ada di tambak, setelah berproses, udang sudah diberi makan dan lain-lain, pasti akan ada air yang akan dikeluarkan lagi ke laut melalui pipa pembuangan,” ujarnya.
“Kalau IPAL-nya tidak standar, air yang dikeluarkan ke laut itu kan bakal tidak sesuai dengan baku mutu untuk membudidayakan udang tadi. Karena air yang mereka buang ke laut tadi, bakal disedot kembali untuk mereka membudidaya udang itu lagi. bahasa awamnya airnya tadi sudah tercemar,” lanjut Kemal.
Untuk perusahaan, Kemal mengatakan kualitas air yang tidak bagus akan merugikan hasil produksi.
Karena kualitas air tidak bagus itu, lanjutnya, perusahaan justru menghidupi udang yang tidak normal.
“Jadi banyak udang yang belum besar, tetapi sudah mati, mortalitas tinggi, karena bisa jadi kena serangan virus atau bakteri, karena air yang disedot kembali itu tidak baik atau tidak sesuai dengan baku mutu. Sehingga otomatis, rentan terkena penyakit udang-udang yang mereka besarkan tadi,” pukasnya.
Tak hanya pada perusahaan, jelasnya, kondisi tersebut juga akan berdampak bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah pantai tersebut, apabila dibiarkan secara terus menerus.
“Bahkan masyarakat setempat yang menggunakan atau beraktivitas di lingkungan di pesisir itu juga ikut terdampak dari pembuangan limbah air budidaya tambak udang tadi. Jadi intinya, maka dari itu air tambak tersebut harus dikelola dengan baik sebelum dikeluarkan ke laut,” tukasnya.
Kendati begitu, Kemal mengaku belum tahu hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil saat dilakukan pengecekan tambak udang yang dikeluhkan warga dan nelayan di kawasan Pantai Jibur.
“Sekarang ini, kebetulan kawan-kawan dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kabupaten kan sudah ke lapangan, sudah turun dan ngambil sampel juga. Karena terkait pencemaran ini, DLHK yang berwenang,” jelasnya.
“Sekarang kita sedang menunggu hasil, apakah air lautnya sesuai baku mutu atau tidak. Kalau hasilnya sesuai baku mutu, artinya mereka tidak melanggar, walaupun itu ada bau. Tetapi kalau tidak sesuai baku mutu, ya artinya mereka melanggar. Artinya IPAL mereka perlu diperbaiki. Sikapnya nanti tergantung DLHK juga yang menentukan, apakah dikenakan sanksi administratif atau seperti apa,” tegas Kemal. (x1)
| Timnas Indonesia U-17 Siap Tempur Hadapi Zambia di Laga Perdana Piala Dunia U-17 2025 |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Pejabat Lain Diterbangkan ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Masyarakat Penambang Batalkan Unjuk Rasa, Sepakat Harga Timah Rp300 Ribu per Kg |
|
|---|
| Nek Nor Alami Luka di Pipi, Diduga Ditusuk Anak Kandung yang ODGJ di Sungaiselan |
|
|---|
| Purna Bakti dari ASN, Dato’ Akhmad Elvian Siap Menulis Sejarah Baru bagi Negeri Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240528-Bangka-Pos-Hari-Ini-Rabu-2952024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.