Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur

Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan

Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali

|
Shutterstock
Ilustrasi 

Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan  Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved