Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan
Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali
|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Berita Terkait: #Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
| Tingginya Kasus Seksual Melibatkan Anak di Bangka Selatan Dipastikan Tak Pengaruhi Status KLA |
|
|---|
| Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan |
|
|---|
| Pria 74 Tahun Diduga Sekap Anak di Bawah Umur, Polisi Masih Melakukan Pendalaman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.