Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan
Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
“Orangtua harus care, fare, share (peduli, melakukan, dan berbagi-red) pada anak. Jadikan rumah adalah tempat yang paling nyaman untuk anak menemukan jati dirinya,” sebutnya.
Meskipun begitu kata Sumindar, pemerintah daerah sangat serius dalam menangani kasus kekerasan, pencabulan ataupun persetubuhan terhadap anak dan perempuan.
Upaya-upaya pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum selalu diberikan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap korban maupun pelaku. Sebab, pelaku kekerasan seksual anak harus ditindak tegas. Dia meminta semua pihak turut membantu mencegah dan menangani kasus tersebut.
“Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilembagakan serta diatur dalam program yang diinisiasi pemerintah untuk menjadi arahan dalam penerapan perlindungan anak,” pungkas Sumindar.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa MK (11) seorang bocah di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Bocah tersebut diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh AU (71). Pelaku merupakan marbot ataupun pengurus masjid di lingkungan setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib.
Aksi tak senonoh tersebut terbongkar setelah orangtua korban mendapatkan laporan dari kakak korban yakni CAC. Bahwa adiknya yaitu MK telah disekap oleh AU ke dalam rumahnya.
Tak berselang lama orangtua korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Di sana orangtua korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal keberadaan anaknya. Akan tetapi, pelaku berdalih korban tidak berada di dalam rumahnya.
“Memang orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, korban tidak ditemukan di rumah pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).
Merasa tak puas dengan jawaban itu papar Raja Taufik, sekitar pukul 15.30 Wib orangtua korban bersama warga dan aparat kepolisian setempat kembali mendatangi rumah pelaku.
Di sana orangtua korban langsung memanggil nama korban dan didapati korban berada di dalam kamar mandi rumah pelaku. Mengetahui peristiwa itu, aparat kepolisian langsung bergegas mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toboali untuk menghindari amukan warga yang resah akan aksi yang kerap dilakukan pelaku. Diketahui korban telah disekap oleh pelaku selama beberapa jam sebelum ditemukan oleh warga. Korban tergiur setelah diiming-imingi pelaku akan diberikan uang senilai Rp100 ribu.
“Modusnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan memberikan sejumlah uang kepada korban. Juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” jelas Raja Taufik.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju dan satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam milik korban.
| Tingginya Kasus Seksual Melibatkan Anak di Bangka Selatan Dipastikan Tak Pengaruhi Status KLA |
|
|---|
| Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan |
|
|---|
| Pria 74 Tahun Diduga Sekap Anak di Bawah Umur, Polisi Masih Melakukan Pendalaman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kekerasan-anak-ilustrasi_20150704_080030.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.