Berita Bangka Selatan

2 Kali Timah Ilegal Belitung Masuk Bangka, Pemiliknya 'Hantu' alias Belum Terungkap

Selama Juni 2024 ini, polisi telah mengungkap dua kali masuknya timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Pemiliknya masih misterius.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
IS (38) sopir truk pengangkut delapan ton timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung melalui Pelabuhan Sadai, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). 2 Kali Timah Ilegal Belitung Masuk Bangka, Pemiliknya 'Hantu' alias Belum Terungkap 

BANGKAPOS.COM - Selama Juni 2024 ini, polisi telah mengungkap dua kali masuknya timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.

Pertama, polisi mungungkap masuknya 10 ton pasir timah yang ditutupi 1 ton daging babi dan diangkut menggunakan truk di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel, Rabu (12/06/2024) lalu.

Kedua sekaligus yang terbaru, polisi mengamankan 8 ton timah ilegal sebanyak 8 ton yang dibawa menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan tRabu (26/6/2024) dini hari.

Kedua kasus timah ilegal dari Belitung ini masuk via rute Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung - Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.

Hingga saat ini, pemiliknya adalah 'hantu' alias misterius karena belum terungkap.

Berikut rangkuman pemberitaannya :

Polisi Sebut Iwan Sopir Truk 8 Ton Timan Ilegal Tak Mau Ngaku Siapa Pemiliknya 

IS atau Iwan (38), sopir yang mengangkut timah ilegal sebanyak 8 ton dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung lewat Pelabuhan Sadai Bangka Selatan dan diamankan pada Rabu (26/6/2024) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi.

IS saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

Sedangkan barang bukti berupa 8 ton pasir timah dan truk masih diamankan di Polres Bangka Selatan.

“Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan ditahan di rutan Polres Bangka Selatan,” kata dia, Kamis (27/6/2024).

Budi menerangkan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved