Penyelundupan Timah di Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini

Dalam berkas SPDP diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari penyidik pasir timah seberat delapan ton dan satu unit mobil...

Bangkapos.com/Cepi Marliant
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon. 

Budi memaparkan, kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan bijih timah ilegal. Diketahui truk tersebut mengangkut pasir timah dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan. Satu persatu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifest.

Sampai akhirnya didapatkan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye. Saat diperiksa di dalam truk tersebut didapatkan beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.

“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk Iwan Setiawan telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Iwan Setiawan dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved