Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini
Dalam berkas SPDP diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari penyidik pasir timah seberat delapan ton dan satu unit mobil...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) mengenai dugaan kasus penyelundupan pasir timah kering seberat delapan ton.
Kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung tersebut segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus penyelundupan pasir timah seberat delapan ton asal Pulau Belitung.
SPDP tersebut diterima pihaknya pada Selasa (2/7/2024) pekan kemarin dari penyidik Polres Bangka Selatan. Di mana dalam kasus tersebut sopir mobil truk bernama Iwan Setiawan (38) warga asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap perkara tindak pidana setiap orang pemegang izin usaha pertambangan (IUP-Red) operasi produksi atau IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkut sekaligus penjualan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP. Kami sudah menerima SPDP-nya,” kata Michael YP Tampubolon kepada Bangkapos.com, Kamis (11/7/2024).
Dalam penindakan perkara itu, kata Michael, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Hal ini dikarenakan berkas tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan ke kejaksaan. Setelah berkas tersebut dilimpahkan nantinya dua jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas. Baik memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara.
Apabila telah dilaksanakan tahap pertama atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti. Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.
“Kejaksaan sudah menunjuk tim jaksa yang memantau pendidikan perkara ini. Tentunya tim jaksa akan menunggu berkas perkara terhadap tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Michael.
Meskipun begitu kata dia, Kejari Bangka Selatan memastikan komitmennya dalam menangani perkara penyelundupan tersebut. Terlebih kasus perkara mineral dan batubara alias minerba menjadi atensi korps Adhyaksa. Sehingga penegakan hukum perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam berkas SPDP diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari penyidik pasir timah seberat delapan ton dan satu unit mobil truk merek cold diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Berserta satu orang tersangka bernama Iwan Setiawan yang kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
“Komitmen yang pasti ini menjadi atensi karena perkara minerba dari sisi penegakan hukum kita juga akan melaksanakan penegakkan hukum. Sesuai dengan aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Satu Unit Truk Diamankan
Satu unit kendaraan truk diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024) dini hari. Truk tersebut diamankan setelah diduga mengangkut pasir timah kering seberat delapan ton dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Bahkan saat ini sopir dan kendaraan truk masih diamankan di halaman Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi mengatakan, truk tersebut diamankan setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Di mana kegiatan razia dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib. Saat terjaring razia truk tersebut didapatkan membawa pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.
“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu (26/6) kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (27/6/2024).
Budi memaparkan, kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan bijih timah ilegal. Diketahui truk tersebut mengangkut pasir timah dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan. Satu persatu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifest.
Sampai akhirnya didapatkan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye. Saat diperiksa di dalam truk tersebut didapatkan beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.
“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk Iwan Setiawan telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Iwan Setiawan dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.
“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|
| Penyelundupan Timah Makin Marak Lewat Sadai, Sosok Devi Diungkap oleh Sopir Truk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.