Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Surat Dakwaan Kongkalikong Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah dengan Pihak Pejabat PT Timah Tbk
Surat dakwaan kongkalikong Harvey Moeis di kasus korupsi Timah dengan pihak pejabat PT Timah Tbk.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Surat dakwaan kongkalikong Harvey Moeis di kasus korupsi Timah dengan pihak pejabat PT Timah Tbk.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan perdana suami Sandra Dewi tersebut pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para pihak swasta tersebut menegosiasikan soal penyewaan smelter dengan petinggi PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta," kata jaksa saat membacakan dakwaan Harvey Moeis dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
"Sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.
Kemudian Harvey Moeis Cs juga disebut jaksa melakukan kesepakatan dengan PT Timah, sehingga terbit surat perintah kerja (SPK).
Baca juga: Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal
SPK tersebut kemudian digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja atau SPK di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter-swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk."
Berikut surat dakwaan lengkapnya:
1.Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin mewakili PT Refined Bangka Ti mengadakan pertemuan dengan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk dan 27 (dua puluh tujuh) pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI dan ALWIN ALBAR atas bijih timah sebesar 5 persen (lima persen) dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan
hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
2. Terdakwa HARVEY MOEIS dengan sepengetahuan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa HARVEY MOEIS sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin.
3. Terdakwa HARVEY MOEIS menginisiasi kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.
4. Terdakwa HARVEY MOEIS dengan sepengetahuan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT.Timah, Tbk melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului study kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam.
Baca juga: Daftar Rekening yang Dapat Transferan Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah, Ada Nama Sandra Dewi
5. Terdakwa HARVEY MOEIS dengan sepengetahuan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa menyepakati dengan PT.Timah, Tbk untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah, Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
6. Terdakwa HARVEY MOEIS bersama dengan SUPARTA dan REZA ANDRIANSYAH melalui PT Refined Bangka Tin, ROBERT INDARTO melalui PT Sariwiguna Binasentosa, TAMRON alias AON, ACHMAD ALBANI, KWAN YUNG alias BUYUNG dan HASAN TJHIE alias ASIN melalui CV Venus Inti Perkasa, SUWITO GUNAWAN alias AWI dan M.B. GUNAWAN melalui PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY LIE, FANDY LINGGA dan ROSALINA melalui PT Tinindo Internusa, ROBERT INDARTO melalui PT Sariwiguna Binasentosa melakukan kerjasama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah, Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah, Tbk maupun RKAB 5 (lima) smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk dan atas hal tersebut tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh SURANTO WIBOWO, RUSBANI dan AMIR SYAHBANA yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022, serta BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Dirjen Minerba Kementrian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT. Timah, Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai/mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Didakwa-Rugikan-Negara-Rp300-Triliun-Harvey-Moeis-Tak-Ajukan-Eksepsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.