Anggota DPRD Babel, Maryam: Ada Program Siluman di APBD 2025, Tidak Sesuai RKPD, KUA, dan PPAS

Anggota DPRD Babel, Maryam menyebut ada program-program sebagai "program siluman" yang tidak melalui proses perencanaan sesuai aturan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam. 

BANGKAPOS.COM--Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam, menyoroti adanya sejumlah program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ia menyebut program-program ini sebagai "program siluman" yang tidak melalui proses perencanaan sesuai aturan.

Maryam menilai, hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan hampir 70 persen program dalam APBD 2025 mendapat koreksi.

Beberapa program, seperti yang ada di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), menjadi contoh pelanggaran yang menonjol.

"Program seperti pengadaan perlengkapan peserta didik di SMKN 1 Parit Tiga senilai Rp80 juta atau penyelenggaraan proses belajar di SMKN 1 Selat Nasik senilai Rp100 juta tidak tercantum di RKPD, KUA, ataupun PPAS. Kalau bukan program siluman, lalu siapa yang mengusulkannya? Ini jelas tidak sesuai aturan," tegas Maryam.

Evaluasi Kemendagri

Kemendagri dalam evaluasinya menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terdapat dalam dokumen perencanaan daerah.

Berikut beberapa contohnya:

Pendidikan

  • SMKN 1 Parit Tiga:Pengadaan perlengkapan peserta didik: Rp80 juta.
  • Penyelenggaraan proses belajar: Rp365,84 juta.
  • SMKN 1 Selat Nasik:Penyelenggaraan proses belajar: Rp100 juta.

Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman

  • Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, yang antara lain diuraikan pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan Rp4.704.561.600,00;

Perpustakaan dan Kearsipan

  • Sub Kegiatan Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Daerah Tingkat Provinsi Rp189.198.850,00; dan 
  • Sub Kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik Rp12.230.000,00.

Sekretariat Daerah

  • Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, yang antara lain tercantum pada Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Rp l.127.605.000,00. 

Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Provinsi

  • Sub Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat Rp80.894.750,00;
  • Sub Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat-Tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Rp25.225.000o,00; dan
  • Sub Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Rp442.406.000,00.

Publik Berhak Tahu

Maryam meminta agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas evaluasi ini secara rinci agar penggunaan APBD 2025 lebih transparan.

Ia juga meminta TAPD segera memperbaiki dan menindaklanjuti saran dari Kemendagri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved