Sosok Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Tak Pakai Uang Korupsi Tapi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Vonis 4 tahun 5 bulan penjara telah dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri," kata Anies.
Anies mengatakan, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Fakta-fakta di ruang sidang, kata Anies, memperkuat posisi Tom, tapi semua seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum, seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada.
"Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tuturnya.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," imbuh Anies.
Namun, Anies tetap menyampaikan pesan optimistis bahwa perjuangan Tom Lembong memasuki babak baru untuk perjuangan panjang keadilan yang belum hadir di sistem hukum di Indonesia.
"Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," tutur Anies.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam importasi gula 2015-2016.
Tom: Hakim Mengabaikan Semua Fakta
Dari putusan vonis tersebut, Tom mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," ujarnya.
Tom juga mengatakan, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.