Sosok Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Tak Pakai Uang Korupsi Tapi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Vonis 4 tahun 5 bulan penjara telah dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, dia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut.
Padahal, kata dia, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," tuturnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Kerugian Negara Bukan Rp578 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pandangan ini disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
PT PPI atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.