Berita Bangka Selatan

Ninja Sawit di Desa Paku Lari Tunggang Langgang, Satu Orang Ditangkap Polisi Dijeblos ke Jeruji Besi

Aksi kawanan ninja sawit berakhir ketika petugas patroli memergoki mereka tengah beraksi di antara rimbunan pohon sawit. 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
NINJA SAWIT DIGELANDANG POLISI - Marzuki (40), warga Desa Paku, Kecamatan Payung saat digelandang ke ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (28/10/2025). Marzuki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian 1,3 ton buah kelapa sawit milik perusahaan. 

Selain itu, polisi juga memeriksa Daniel (22) warga Koba, yang menjadi saksi tambahan dalam perkara ini.

Ia dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. Kini Marzuki (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu. Polisi memastikan identitasnya sudah dikantongi.

“Dalam waktu dekat satu orang pelaku lainnya akan segera kami tangkap,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved