Berita Bangka Selatan

Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan 

Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 

Di mana korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman. 

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. 

Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. 

Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.

Baca juga: Sosok Prada Hairul, TNI Tewas Terjatuh dari Kamar Mandi, Tubuh Luka Lebam, Dugaan Dianiaya Senior 

“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.

Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. 

Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. 

Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.

Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. 

Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.

Korban Bersyukur Kerugian Dipulihkan

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak keluarga tersangka. 

Ratna adalah salah satu dari 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. 

Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke aparat kepolisian pada bulan September 2025 lalu.

“Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved