Berita Bangka Selatan

Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan 

Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 

Ratna tak menampik sempat kecewa dan terpukul ketika uang hasil jerih payahnya raib karena ikut arisan yang ternyata fiktif. 

Namun, ia memilih untuk berdamai setelah melihat itikad baik dari keluarga pelaku dan adanya pendampingan dari kepolisian. 

Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang kembali. 

“Karena kejadian seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menyusahkan banyak pihak, termasuk keluarga,” tambah Ratna.

Sementara itu, dari pihak keluarga pelaku, Miarta, yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. 

Proses hukum yang dijalani Savera menjadi pelajaran besar bagi keluarganya.

“Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Miarta.

Baca juga: Skandal ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid, Anak Buah Gadai Sertifikat, Gubernur Foya-foya ke Luar Negeri 

IRT Jadi Korban Arisan Bodong Selebgram 

Seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Dewi Purnama (32) dan Ocha (23) warga Kelurahan Teladan menjadi korban arisan bodong seorang selebgram. 

Akibatnya warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung itu mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. 

Seperti diketahui korban dan pelaku saling kenal satu sama lainnya.

KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025).
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan peristiwa itu bermula pada Kamis (20/2/2025) silam. 

Korban tiba-tiba mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari pelaku inisial Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Saat itu pelaku menawarkan penjualan dua nomor arisan kepada korban dengan nominal berbeda-beda.

“Korban ini ditawari oleh pelaku untuk membeli dua nomor arisan dengan nominal Rp6,5 juta dan Rp7 juta,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya jika korban membeli dua nomor arisan tersebut bisa mendapatkan hasil hingga Rp10 juta untuk setiap masing-masing nomor. 

Dengan jatuh tempo arisan pada tanggal 30 Maret 2025 dan 10 April 2025. Kala itu pelaku sempat terus merayu korban dan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved