Berita Bangka Selatan

Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan 

Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 

Akan tetapi, korban menolak dan masih mempertimbangkan kebutuhan lainnya.

Keesokan harinya tepat pada Jumat (21/2/2025) korban kembali mendapatkan pesan dari pelaku, namun lagi-lagi korban menolak tawaran tersebut. 

Puncaknya pada Sabtu (22/2/2025) korban yang merasa tergiur rayuan itu langsung menghubungi pelaku. 

Korban ditawari untuk membeli dua nomor arisan itu dengan nominal Rp13,5 juta.

Sayangnya uang korban yang ada di dalam rekening tidak cukup dan hanya terdapat saldo sebesar Rp12,9 juta. 

Bahkan korban turut mengirimkan tangkapan layar isi saldo rekeningnya. 

Sampai akhirnya pelaku menyetujui agar korban membeli dua nomor arisan dengan harga sebesar Rp12,8 juta. 

Lantaran saldo senilai Rp100.000 akan digunakan untuk membeli jajan anak korban.

“Jadi korban langsung mentransfer uang senilai Rp12,8 juta ke rekening pelaku,” ujar Raja.

Baca juga: Isi Chat Prof Karta Jayadi Rektor UNM ‘Goyang Yuk’ Beredar di IG, Bukti Sinyal Dugaan Lecehkan Dosen

Tatkala tanggal jadwal arisan diterima korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal nomor arisan yang dibeli. 

Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk memberikan jawaban kepada korban. Lantaran panik uangnya tak kunjung kembali, korban sempat bertanya kepada seorang temannya bernama Ocha (23) warga Kelurahan Teladan.

Teman korban diketahui turut membeli nomor arisan serupa dari pelaku dengan harga Rp5,5 juta. 

Seketika korban kaget bukan kepalang ketika tahu nomor arisan temannya belum ada kejelasan. 

Keduanya meyakini bahwa Savera Janneta telah melakukan penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

“Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp12,8 juta dan Rp5,5 juta,” sebutnya.

Pasca dilaporkan lanjut dia, pelaku akhirnya dipanggil sebagai saksi terhadap dugaan kasus yang menjeratnya pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. 

Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan

Dari hasil gelar perkara akhirnya Savera Janneta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11, dua lembar rekening koran BCA, tujuh lembar tangkapan layar WhatsApp serta satu lembar bukti transfer. 

Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi. 

Dengan modus menjual arisan bodong kepada sejumlah ibu rumah tangga yang ada di Kota Toboali.

Tersangka ini merupakan seorang selebgram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan

Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dengan ancaman empat tahun pidana penjara,” pungkas Raja. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved