Berita bangka

Dishub Bangka Targetkan Retribusi Parkir Rp500 Juta di Tahun 2025 Terapkan Sistem Pembayaran Bulanan

Dishub Kabupaten Bangka menargetkan retribusi parkir Rp500 juta di tahun 2025. Sistem pembayaran diubah menjadi bulanan untuk membantu pihak ketiga

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok/bangkapos.com
Kadishub Bangka, Saparudin 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Kabupaten Bangka menargetkan retribusi parkir Rp500 juta di tahun 2025.
  • Sistem pembayaran kini diubah menjadi bulanan untuk membantu pihak ketiga sekaligus menjaga stabilitas PAD.
  • Dishub Bangka mengelola parkir di 9 titik strategis di Kota Sungailiat

 

BANGKAPOS.COM--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka menargetkan realisasi retribusi parkir sebesar Rp500 juta pada tahun 2025.

Target tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan capaian tahun 2024, khususnya untuk wilayah Kota Sungailiat yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perparkiran di Kabupaten Bangka.

Kepala Dishub Bangka, Saparudin, mengatakan bahwa sistem pengelolaan parkir di daerah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang telah ditetapkan lewat mekanisme lelang terbuka.

“Untuk parkir ini ada dua, yang pertama dikelola oleh Dinas Perhubungan dan ada juga yang dikelola oleh Disperindag,” ujar Saparudin, Jumat (7/11/2025).

Dikelola di 9 Titik Strategis Kota Sungailiat

Menurut Saparudin, Dishub Bangka mengelola parkir di 9 titik strategis di Kota Sungailiat, termasuk di area pasar, Paws Kopitian, dan Jalan Muhidin.

Titik-titik tersebut berada di ruas jalan kabupaten dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan parkir masih menggunakan mekanisme lelang tahunan, di mana pemenang tender diwajibkan untuk membayar retribusi di muka.

Namun, mulai tahun 2025, sistem pembayaran dari pihak ketiga akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dulu pemenang lelang bayar langsung di muka, tapi tahun ini kita ubah jadi sistem pembayaran bulanan,” kata Saparudin.

Sistem Bulanan Dianggap Lebih Fleksibel

Perubahan sistem pembayaran menjadi bulanan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kemampuan finansial pihak ketiga yang bertugas di lapangan.

Langkah ini diharapkan bisa memberikan kelonggaran dalam pembayaran sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

“Sekarang sistemnya bulanan. Alhamdulillah tinggal sekitar Rp100 juta yang belum dibayar, tinggal dua bulan lagi (November dan Desember). InsyaAllah awal Desember sudah diselesaikan,” jelasnya optimis.

Saparudin juga memastikan bahwa pihak ketiga telah berkomitmen untuk melunasi kewajiban retribusi sebelum akhir tahun 2025, sehingga target penerimaan dapat tercapai sesuai perencanaan.

Sosialisasi – Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan sosialisasi penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum kepada pengusaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Minggu (9/2/2025) malam. Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi kebijakan penerapan retribusi parkir.
Sosialisasi – Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan sosialisasi penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum kepada pengusaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Minggu (9/2/2025) malam. Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi kebijakan penerapan retribusi parkir. ((Bangkapos.com/Cepi Marlianto))

Belinyu Juga Berkontribusi dalam Target Retribusi

Selain di Kota Sungailiat, Dishub Bangka juga menargetkan retribusi parkir dari wilayah Kecamatan Belinyu dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved