Berita Bangka Selatan

Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati

Rekonstruksi Pembunuhan Kusmawati, Idris Peragakan 23 Adegan Penganiayaan di Hadapan Polisi dan Warga. Idris Peragakan ...

Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-123.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-Kecamatan-Toboali-2.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.

Ditemukan Tewas di Dalam Parit

Seorang perempuan paruh baya ditemukan tewas di dalam parit di Jalan Kubur, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/9/2025). Penemuan korban tewas tersebut sontak membuat geger warga setempat. Warga langsung berbondong-bondong mendatangi rumah duka yang tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban bernama Kusmawati (55) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan  sekitar pukul 10.30 Wib. Kala itu seorang warga yang hendak pergi ke Musala untuk menunaikan salat Dzuhur melihat sesosok jenazah di dalam parit Gang Kubur dalam kondisi telungkup. Warga yang mengenali korban langsung melapor ke adik kandung korban bernama Sita (37).

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan Barang bukti yang didapat serta pemeriksaan sejumlah saksi dugaan pelaku mengarah kepada Idris. Ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menuju ke rumah tersangka yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Penyidik telah memberikan ultimatum kepada keluarga tersangka agar memberitahu keberadaannya.

Apabila tidak segera tertangkap akan diberikan tindakan tegas dan terukur. Akhirnya dengan waktu kurang dari 1x24 jam kejadian pembunuhan dapat terungkap. Dengan berbagai cara akhirnya tersangka diantar ke rumah salah satu personel kepolisian pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Memang penyidik memberikan ultimatum terhadap keluarga pelaku. Jika tidak segera tertangkap akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto.

Kepada polisi pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena marah tidak diajak menonton hiburan pada Selasa (2/9/2025) malam. Keduanya sempat terlebih dahulu terlibat adu mulut di lokasi tempat penemuan jenazah korban. Pelaku yang naik pitam langsung mengambil sebatang kayu di semak-semak rumput pinggir jalan. Kayu tersebut diharamkan ke arah leher korban sebanyak satu kali dan membuat korban langsung jatuh tersungkur.

Korban kemudian menoleh dan kembali dipukul menggunakan sebatang kayu ke arah wajah sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi seperti sujud ke tanah. Tak berhenti di situ tersangka kembali memukul bagian kepala belakang korban sebanyak enam kali. Tersangka yang panik langsung membuang tubuh korban ke dalam parit. Tersangka justru kian panik setelah mendengar suara napas korban ketika hendak meninggal dunia dan langsung membawa kabur handphone korban.

“Seperti diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan asmara yang telah dirajut sejak tahun 2022 silam,” ucapnya.

Usai melancarkan aksinya sempat mengambil handphone milik korban yang jatuh ke tanah guna menghilangkan jejak. Handphone tersebut dibuang di sekitar rumah tersangka yang berada di kawasan pesisir. Beruntungnya handphone tersebut ditemukan saat air laut tengah surut ketika petugas melakukan penyisiran. Begitu pula dengan satu batang kayu dibuang di lokasi kejadian.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 3584 EF. Lalu, Satu helai baju lengan panjang warna biru muda,  celana panjang warna hitam dan satu helai jilbab warna coklat. Kemudian Satu helai jaket warna biru navy, Satu helai kemeja motif kotak warna biru tosca, sebatang kayu serta tiga unit handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Dengan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved