Berita Bangka Selatan
Pesta HUT RI di Desa Bencah Bangka Selatan Ricuh, Ada Pria Mabuk Kedapatan Bawa Senjata Tajam
Kericuhan pecah di depan panggung saat musik hiburan menggema, Minggu (9/11/2025) malam
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Air Gegas.
Polisi juga masih mendalami ada indikasi keterlibatan pihak lain atau rencana penyerangan tertentu di balik kepemilikan senjata tersebut. Tindakan pelaku termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam yang bukan untuk keperluan sah, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sangat berbahaya, apalagi di tengah kerumunan bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Rekonstruksi Kasus Kusmawati Ungkap Aksi Brutal Idris, Pemukulan Lebih dari Enam Kali |
|
|---|
| Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati |
|
|---|
| Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO |
|
|---|
| Marak Kasus Asusila Terhadap Anak di Kabupaten Bangka Selatan, Polisi Gencar Lakukan Edukasi |
|
|---|
| Siswa SMP Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Teman di Toilet Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.