Berita Bangka Selatan

Pesta HUT RI di Desa Bencah Bangka Selatan Ricuh, Ada Pria Mabuk Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Kericuhan pecah di depan panggung saat musik hiburan menggema, Minggu (9/11/2025) malam

Dokumentasi Polsek Airgegas
Seorang pemuda inisial VR (28) buruh harian asal Desa Nyelanding saat diamankan oleh anggota Polsek Airgegas, Senin (10/11/2025). VR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana membawa senjata tajam 

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Air Gegas.

Polisi juga masih mendalami ada indikasi keterlibatan pihak lain atau rencana penyerangan tertentu di balik kepemilikan senjata tersebut. Tindakan pelaku termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam yang bukan untuk keperluan sah, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sangat berbahaya, apalagi di tengah kerumunan bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved